Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun

0
PAJAK DIGITAL

Foto Ilustrasi - Gedung DJP. (Dok Humas DJP).

Aktivitas ekonomi digital semakin memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun,” katanya dalam siaran resminya.

Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.

Penerimaan PPN PMSE menjadi tulang punggung pajak ekonomi digital. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Sepanjang September 2026, terdapat tiga pelaku usaha baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari seluruh pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga September 2026.

Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali dihimpun pada 2020. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp9,54 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.

Pajak Kripto dan Fintech Terus Memberikan Kontribusi

Dari transaksi aset kripto, penerimaan pajak mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp5,40 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.

Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Menurut Bimo, aktivitas ekonomi digital perlu diikuti dengan kepatuhan perpajakan agar pertumbuhan sektor tersebut memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.

Informasi mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di (Olpah Sari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!