Muhidin Konsolidasikan 8 BPR, Perkuat Modal UMKM Kalsel

0
BPR

Gubernur Kalsel menyaksikan dan menandatangani langsung bersama kepala daerah lainnya dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penguatan konsolidasi BPR milik pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026) malam.(Foto - Biro Adpim Kalsel).

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mendorong konsolidasi delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah kabupaten untuk memperkuat akses permodalan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Konsolidasi tersebut diarahkan untuk membangun kelembagaan perbankan daerah yang lebih efisien, terintegrasi, dan mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif bagi masyarakat.

Namun, penggabungan ini juga harus memastikan pelayanan di daerah tetap berjalan dan program pembiayaan yang telah ada tidak terhenti.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penguatan konsolidasi BPR milik pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026) malam.

Delapan BPR yang terlibat berasal dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Tapin, Kotabaru, dan Tanah Laut.

Dalam skema yang direncanakan, pusat operasional kelembagaan akan berada di Banjarmasin, sedangkan kantor BPR di masing-masing kabupaten diarahkan menjadi jaringan cabang.

“Jadi, kita gabung menjadi satu. Nanti pusatnya di Banjarmasin, sedangkan delapan BPR yang ada di kabupaten menjadi cabang,” ujar Muhidin.

Program Kredit Nol Persen Tetap Berjalan

Muhidin menegaskan, konsolidasi tidak boleh hanya berorientasi pada penataan organisasi.

Lebih dari itu, penguatan BPR harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan modal untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha.

Salah satu perhatian pemerintah provinsi adalah keberlanjutan program pinjaman berbunga nol persen yang telah dijalankan di sejumlah daerah.

“Program pinjaman nol persen tetap dilaksanakan. Itu tetap harus berjalan,” tegasnya.

Menurut Muhidin, pemerintah kabupaten tetap dapat mengusulkan program pembiayaan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah masing-masing. Usulan tersebut nantinya dapat dibahas dalam kerangka kelembagaan BPR yang terkonsolidasi.

Dengan demikian, penyatuan kelembagaan diharapkan memperkuat pengelolaan dan koordinasi tanpa menghilangkan program unggulan yang telah menjadi bagian dari kebijakan ekonomi daerah.

Konsolidasi Harus Sesuai Aturan

Di sisi lain, proses penggabungan delapan BPR harus memperhatikan ketentuan perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepastian mengenai bentuk kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional menjadi bagian penting agar proses konsolidasi tidak mengganggu keberlangsungan layanan kepada nasabah.

Muhidin meminta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan OJK untuk menyiapkan format konsolidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita buat sesuai aturan yang ada. Biro Ekonomi bersama OJK menyiapkan formatnya supaya nanti tidak salah,” katanya.

Langkah tersebut menjadi penting karena keberhasilan konsolidasi tidak hanya ditentukan oleh penyatuan organisasi, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kesehatan lembaga, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Akses Modal Menjadi Ukuran Keberhasilan

Konsolidasi delapan BPR membuka peluang untuk memperkuat peran perbankan daerah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, hasilnya akan sangat bergantung pada kemampuan lembaga hasil konsolidasi dalam menghadirkan pembiayaan yang mudah diakses, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Bagi pelaku UMKM, manfaat konsolidasi semestinya tercermin dalam pelayanan yang lebih baik, akses modal yang semakin terbuka, serta keberlanjutan dukungan pembiayaan di daerah.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa program kredit berbunga nol persen dan skema pembiayaan lainnya memiliki tata kelola yang baik, mekanisme pengawasan yang memadai, serta memperhatikan keberlanjutan keuangan BPR.

Dengan persiapan kelembagaan yang matang dan pengawasan sesuai ketentuan, konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan ekonomi daerah sekaligus memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat Kalimantan Selatan.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!