JURNALIS BEREMPATI MENULIS BENCANA
ANTARA FAKTA, LUKA DAN KEMANUSIAAN
Oleh : Muhammad Risanta
Ada yang berbeda ketika seorang jurnalis berdiri di tengah keluarga korban bencana.
Kamera tetap berada di tangan, mikrofon tetap siap merekam, telepon tetap berdering karena newsroom membutuhkan perkembangan terbaru, dan deadline tetap berjalan seperti biasa.
Tetapi suasana di sekitar kita memaksa seorang jurnalis melihat peristiwa dengan cara yang lebih dalam karena di hadapan kita bukan sekadar sumber berita, melainkan manusia yang sedang menunggu kepastian tentang orang yang mereka cintai.
Saya merasakan itu ketika meliput penanganan insiden KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Saya datang dengan kewajiban profesi untuk mencari fakta, memastikan perkembangan pencarian, memperoleh keterangan dari otoritas terkait, kemudian menyampaikannya kepada publik melalui berita televisi,di CNN Indonesia (Transmedia Grup).
Namun secara pribadi, peristiwa ini memiliki beban emosional yang berbeda karena salah satu kerabat dan keluarga saya juga ikut dalam pelayaran kapal yang kemudian mengalami musibah tersebut.
Jarak antara seorang jurnalis dengan sebuah peristiwa kadang terasa dekat ketika peristiwa itu menyentuh kehidupan sendiri.

Saya tetap harus bekerja dengan kepala dingin karena jurnalisme menuntut verifikasi, akurasi dan disiplin terhadap fakta, tetapi sebagai manusia saya juga merasakan kegelisahan yang dirasakan keluarga-keluarga lain yang berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Mereka menunggu kabar, membaca setiap informasi dengan cemas, berharap nama yang dicari muncul dalam daftar korban selamat, dan berusaha menerima kenyataan bahwa pencarian di laut tidak pernah sesederhana angka yang kemudian muncul dalam sebuah laporan berita.
Pengalaman seperti itu mengubah cara kita memandang pekerjaan jurnalistik. Berita tentang bencana memang membutuhkan kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh menghilangkan kehati-hatian.
Informasi harus segera disampaikan, tetapi informasi yang belum terverifikasi tidak boleh dipaksakan menjadi berita hanya karena tekanan untuk menjadi yang pertama.
Gambar harus diperoleh, tetapi penderitaan korban tidak otomatis menjadi materi visual yang bebas dipertontonkan. Wawancara harus dilakukan, tetapi keluarga yang sedang berada dalam tekanan psikologis tidak boleh diperlakukan seperti narasumber biasa.
Dewan Pers dalam Buku Saku Wartawan menempatkan pemahaman dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta penyesuaian etika dengan keadaan sebagai bagian dari kompetensi wartawan.
Artinya profesionalisme seorang jurnalis tidak berhenti pada kemampuan memperoleh informasi, melainkan juga menyangkut bagaimana ia menjalankan liputan dalam situasi yang memiliki risiko dan tekanan tinggi.
BENCANA BUKAN SEKADAR PERISTIWA, MELAINKAN PENGALAMAN TRAUMATIS
Dalam peliputan bencana, kita sering berhadapan dengan manusia yang sedang berada dalam kondisi psikologis yang tidak normal. Mereka mungkin baru kehilangan rumah, anggota keluarga, pekerjaan, rasa aman, atau bahkan belum mengetahui nasib orang yang mereka cintai.
Karena itu, cara bertanya kepada korban tidak dapat disamakan dengan wawancara kepada narasumber dalam kondisi normal.
WHO melalui panduan Psychological First Aid menjelaskan bahwa bantuan psikologis awal merupakan dukungan yang manusiawi, praktis, dan penuh perhatian kepada orang yang mengalami peristiwa krisis serius.
Prinsip tersebut memang ditujukan bagi orang yang memberikan dukungan psikologis, bukan secara khusus untuk wartawan, tetapi nilai dasarnya relevan bagi siapa pun yang berinteraksi dengan penyintas.
Bagaimana menjaga martabat, memahami kebutuhan, mendengarkan tanpa memaksa, dan menghindari tindakan yang dapat menambah tekanan.
WHO juga mencatat bahwa penyintas trauma baru dapat mengalami kesulitan berkonsentrasi dan cenderung menghindari hal-hal yang mengingatkan mereka pada peristiwa traumatis.
Temuan ini penting bagi jurnalis karena seseorang yang baru mengalami musibah mungkin tidak mampu memberikan jawaban yang runtut, mudah kehilangan fokus, menangis, diam, atau bahkan menolak berbicara.
Reaksi seperti itu tidak semestinya dianggap sebagai hambatan untuk mendapatkan soundbite atau bahan berita; justru kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan etis bagi jurnalis untuk menentukan apakah wawancara perlu dilanjutkan, ditunda, atau dihentikan.
Maka pertanyaan seorang jurnalis harus mempertimbangkan kondisi psikologis orang yang berada di depannya.
Pertanyaan yang terlalu mendesak, pengulangan pertanyaan yang sama, permintaan agar korban menceritakan kembali bagian paling menyakitkan secara detail, atau dorongan agar seseorang menangis di depan kamera mungkin menghasilkan gambar yang kuat secara visual, tetapi belum tentu menghasilkan jurnalisme yang bertanggung jawab.
Kita harus mampu membedakan antara menggali informasi dan mengorek luka.
Keduanya terlihat mirip ketika berada di lapangan, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat berbeda.
Jurnalis membutuhkan informasi mengenai siapa korban, bagaimana kronologi kejadian, kapan komunikasi terakhir terjadi, apa yang diketahui keluarga, bagaimana proses pencarian berlangsung, dan apa kebutuhan keluarga saat itu.
Namun informasi tersebut dapat diperoleh dengan pertanyaan yang wajar, memberikan kesempatan kepada narasumber untuk berhenti, serta menghormati keputusan seseorang ketika tidak ingin diwawancarai.
Dalam kondisi seperti ini, kalimat sederhana seperti, “Apakah Bapak atau Ibu bersedia berbicara sebentar?” sering kali jauh lebih manusiawi daripada langsung mengarahkan mikrofon ke wajah orang yang sedang menangis.
Meminta izin bukan berarti jurnalis kehilangan ketajaman. Meminta izin itu adalah bentuk penghormatan.
ANGKA HARUS TETAP MENJADI FAKTA, TETAPI MANUSIA JANGAN HILANG DI BALIK ANGKA
Salah satu persoalan dalam pemberitaan bencana adalah kecenderungan menjadikan jumlah korban sebagai pusat cerita. Padahal angka hanyalah pintu masuk untuk memahami skala tragedi.
Di balik satu angka terdapat seseorang yang memiliki keluarga, pekerjaan, hubungan sosial, rencana hidup, dan orang-orang yang menunggu kepulangannya.
Karena itu, jurnalisme bencana membutuhkan keseimbangan antara data dan manusia.
Data korban harus akurat karena kesalahan satu angka dapat menimbulkan kepanikan dan harapan palsu. Nama korban harus diverifikasi melalui sumber yang berwenang, terutama ketika proses identifikasi masih berlangsung.
Status seseorang tidak boleh ditulis sebagai meninggal hanya karena informasi awal beredar di media sosial. Begitu pula seseorang tidak boleh disebut selamat hanya berdasarkan kesaksian yang belum diverifikasi.
Dalam situasi seperti KM Virgo Transport 8, perubahan data dapat terjadi seiring proses evakuasi, identifikasi, pencocokan manifest, dan pemeriksaan korban.
Karena itu, setiap pembaruan harus menyebutkan waktu data, sumbernya, dan status informasi tersebut. Jurnalis harus membedakan antara data resmi, informasi lapangan yang masih diverifikasi, keterangan saksi, serta informasi yang beredar di media sosial.
Kesalahan dalam pemberitaan bencana memiliki dampak yang lebih besar dibanding kesalahan dalam berita biasa karena keluarga korban menjadikan media sebagai salah satu sumber untuk mengetahui keadaan orang yang mereka cintai.
Satu berita yang salah dapat membuat keluarga bersukacita sebelum waktunya, kemudian kembali jatuh ketika mengetahui informasi tersebut keliru.
Sebaliknya, pemberitaan yang terlalu cepat mengenai kematian seseorang sebelum identifikasi resmi selesai dapat menciptakan trauma baru bagi keluarga.
Karena itu, dalam situasi bencana, akurasi bukan sekadar kewajiban jurnalistik. Tetapi akurasi adalah bentuk empati.
JURNALIS TIDAK HARUS MENJADI PETUGAS PSIKOLOGI, TETAPI HARUS MEMILIKI KEPEKAAN PSIKOLOGIS
Jurnalis bukan psikolog, bukan konselor trauma, bukan petugas SAR, dan bukan tenaga medis.
Karena itu, jurnalis tidak perlu mencoba memberikan terapi psikologis kepada keluarga korban. Namun jurnalis harus memiliki pengetahuan dasar mengenai respons manusia terhadap krisis agar tidak memperburuk keadaan.
WHO mengembangkan Psychological First Aid sebagai pendekatan yang manusiawi, suportif, dan praktis bagi orang yang mengalami krisis serius. Prinsip tersebut menekankan dukungan yang sesuai kebutuhan, tidak memaksa seseorang bercerita, dan membantu menghubungkan orang yang membutuhkan dengan layanan yang tepat.
Dalam konteks jurnalistik, penerapannya bukan berarti reporter berubah menjadi konselor, melainkan memahami batas interaksi. Ketika keluarga membutuhkan informasi pencarian, arahkan kepada sumber resmi.
Demikian pula saat seseorang membutuhkan bantuan medis, jangan mencoba menangani sendiri jika bukan kompetensinya. Ketika kondisi psikologis seseorang terlihat sangat terganggu, jangan mengejar wawancara hanya karena gambar atau pernyataannya dianggap akan memperkuat berita.
Jurnalis dapat tetap menjalankan tugas sekaligus menjaga kemanusiaan dengan cara yang sederhana, seperti memperkenalkan diri, menjelaskan media tempat bekerja, meminta persetujuan untuk wawancara atau pengambilan gambar, mengajukan pertanyaan yang relevan, tidak memaksa jawaban, menghormati penolakan, dan memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menghentikan wawancara.
Prinsip ini menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, orang yang terluka, atau keluarga yang baru menerima kabar kematian anggota keluarganya.
Penulis adalah Jurnalis CNN Indonesia & Ahli Pers Dewan Pers
