Bank Kalsel Luruskan Isu Rp600 Miliar dan Dugaan Selisih Rp6 Miliar
Bank Kalsel angkat bicara menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik terkait kerja sama perbankan dengan PT BAP, termasuk penyebutan nilai Rp600 miliar dan dugaan adanya selisih transaksi sekitar Rp6 miliar.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan, angka Rp600 miliar yang disebut dalam pemberitaan tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian maupun transaksi yang menyimpang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8/2026), Bank Kalsel menjelaskan bahwa nilai Rp600 miliar merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Bank Kalsel menilai penting untuk membedakan sejumlah istilah dalam aktivitas perbankan. Sebab, target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet atau outstanding, realisasi pencairan, hingga akumulasi transaksi dalam suatu periode merupakan komponen yang berbeda.
“Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang,” tulis Bank Kalsel.
Menurut Bank Kalsel, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal bank dan regulasi perbankan.
Bantah Ada Kelebihan Pembayaran Rp6 Miliar
Bank Kalsel juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Bank menegaskan, berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Jika terdapat perbedaan atau selisih perhitungan pada suatu periode, Bank Kalsel menyebut hal tersebut dilakukan pencocokan dan rekonsiliasi data secara berkala antara kedua belah pihak.
Dengan demikian, menurut bank, adanya perbedaan perhitungan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.
Klarifikasi tersebut menjadi poin penting yang disampaikan Bank Kalsel untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai kerja sama dengan PT BAP.
Bank Kalsel juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban bank dalam melakukan pengendalian.
Setiap kegiatan perkreditan, menurut bank, tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Dalam setiap pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Bank Kalsel juga menyatakan kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang membutuhkan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, bank menyatakan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel Klaim Tidak Menutup Diri
Bank Kalsel membantah anggapan bahwa perseroan menutup diri terhadap pengawasan.
Sebagai lembaga jasa keuangan, bank memang terikat ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi, dan ketentuan perbankan lainnya.
Namun, terhadap regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, Bank Kalsel menyatakan siap memberikan informasi melalui mekanisme yang telah diatur.
Bank juga menegaskan akan bersikap kooperatif apabila terdapat permintaan klarifikasi maupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi bank.
Data dan dokumen akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel turut menyoroti pentingnya akurasi dalam pemberitaan yang menyangkut industri perbankan, terutama pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran hukum.
Bank menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola.
Namun, bank berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Jika ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak akan mengurangi komitmen perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.
Bank menyebut kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan.
Karena itu, Bank Kalsel menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnisnya.(Muhammad Irfani).
