PPPK BISA AJUKAN KREDIT MULTIGUNA BANK KALSEL, INI KETENTUANNYA
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki akses terhadap fasilitas pembiayaan multiguna di Bank Kalsel.
Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau keperluan lain sesuai ketentuan kredit dan kemampuan finansial pemohon.
Salah satu produk yang tersedia adalah Kredit Multiguna Utama atau Kredit Multiguna Berpenghasilan Tetap (KRETAP).
Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai yang memiliki penghasilan tetap, dengan pembayaran angsuran yang dalam skema tertentu dilakukan melalui rekening payroll di Bank Kalsel.
Bagi PPPK, salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan adalah Surat Keputusan atau SK pengangkatan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan dan dalam ketentuan produk dapat digunakan sebagai agunan pokok kredit sesuai kebijakan Bank Kalsel.
Dari sisi administrasi, calon debitur perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pembiayaan.
Persyaratan umum antara lain formulir pengajuan kredit, fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan bagi yang telah menikah, Kartu Keluarga, serta dokumen perkawinan atau perceraian sesuai kondisi pemohon.
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi NPWP, SK pengangkatan PPPK yang telah dilegalisir, slip gaji dan slip tunjangan yang telah dilegalisir, serta dokumen rekening Bank Kalsel seperti buku rekening atau rekening koran sesuai persyaratan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan karena bank perlu melakukan verifikasi terhadap identitas, status kepegawaian, sumber penghasilan, serta kemampuan pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.(M.Irfani).
