Kabel Fiber Optik Tak Lagi Bebas di Banjarmasin

0
KADISKOMINFOTIK BANJARMASIN UTAMA

Kabel fiber optik yang selama ini melintas dan memenuhi sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin tak lagi dibiarkan tanpa pengaturan. Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan regulasi baru untuk menata sekaligus mengendalikan pembangunan jaringan telekomunikasi milik para penyedia layanan.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para provider pada pekan depan.

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama mengatakan Perwali tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur keberadaan jaringan telekomunikasi, mulai dari standar teknis, penempatan kabel hingga mekanisme pengendaliannya.

“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” kata Febpry, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, penataan jaringan tidak akan dilakukan dengan pola yang sama di seluruh wilayah. Pemerintah akan menyesuaikan metode dengan kondisi dan karakteristik masing-masing ruas jalan.

Sejumlah pilihan penataan telah disiapkan, antara lain memindahkan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, menggunakan metode boring tanpa penggalian terbuka, hingga penerapan konsep tiang bersama.

Pemko Banjarmasin juga menyiapkan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau “etalase kabel bawah tanah”.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan kabel sekaligus memperbaiki wajah kota. Di sisi lain, provider akan mendapatkan kepastian mengenai lokasi dan mekanisme pembangunan jaringan.

Pengelolaan Kabel Akan Diintegrasikan

Pemko Banjarmasin tidak hanya membenahi fisik kabel. Pemerintah juga mengkaji pola pengelolaan jaringan telekomunikasi secara terintegrasi.

Salah satu opsi yang tengah dipelajari adalah penunjukan operator khusus yang mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.

Febpry mengatakan konsep tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok. Namun, model yang akan diterapkan di Banjarmasin tetap disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, pembangunan jaringan diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih infrastruktur.

Provider Melanggar Bakal Ditindak

Perwali yang disiapkan Pemko Banjarmasin juga mengatur mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau membiarkan infrastrukturnya tidak terpelihara.

Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.

“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.

Meski menyiapkan sanksi, Pemko Banjarmasin tetap mengedepankan komunikasi dengan pelaku usaha telekomunikasi. Berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider disebut memberikan respons positif terhadap rencana penataan tersebut.

Pemko berharap aturan baru ini menjadi titik awal pembenahan jaringan telekomunikasi secara menyeluruh. Kabel fiber optik tidak lagi sekadar dipandang sebagai infrastruktur milik masing-masing provider, tetapi menjadi bagian dari ruang kota yang penempatannya harus mengikuti aturan.

Dengan penataan yang lebih terukur dan pengelolaan yang terintegrasi, Banjarmasin ditargetkan memiliki jaringan telekomunikasi yang tetap mendukung kebutuhan digital masyarakat tanpa mengorbankan ketertiban dan estetika kota.(Ridzky Husna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!