Nisbah Baru Produk Mudharabah Bank Kalsel Syariah Resmi Berlaku

0
NURUL BANK KALSEL SYARIAH

Foto Ilustrasi - Dokumentasi Economic Travelling.Com.

Bank Kalsel Syariah resmi menerapkan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad Mudharabah mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut berlaku terhadap sejumlah produk simpanan syariah sebagai bagian dari penyesuaian pengelolaan dana sesuai prinsip akad dan mekanisme bagi hasil.

Penyesuaian nisbah ini mencakup produk Tabungan Mudharabah, Giro Mudharabah, dan Deposito Mudharabah.

Bank Kalsel Syariah menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan nasabah.

Untuk produk Tabungan dan Giro Mudharabah, nisbah baru telah berlaku sejak tanggal efektif 1 Agustus 2026. Sementara untuk Deposito Mudharabah, ketentuan nisbah baru diterapkan pada pembukaan deposito baru maupun perpanjangan deposito.

Adapun deposito yang masih berjalan tetap mengikuti akad yang telah disepakati sebelumnya hingga masa akad berakhir. Setelah itu, pengelolaan dana selanjutnya akan menggunakan nisbah yang berlaku, sepanjang tidak terdapat keberatan maupun instruksi lain dari nasabah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Kalsel Syariah dalam menjaga prinsip keterbukaan informasi kepada nasabah, khususnya dalam layanan keuangan berbasis syariah yang mengedepankan hubungan kemitraan antara bank dan masyarakat.

Dalam sistem perbankan syariah, akad Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Nasabah bertindak sebagai pemilik dana, sementara bank berperan mengelola dana tersebut melalui kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

Keuntungan dari hasil pengelolaan dana kemudian dibagikan berdasarkan nisbah atau rasio bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal akad.

Berbeda dengan sistem bunga pada perbankan konvensional, mekanisme Mudharabah menggunakan prinsip berbagi hasil berdasarkan kinerja pengelolaan dana. Konsep tersebut menjadi salah satu karakter utama industri keuangan syariah yang menekankan aspek keadilan, transparansi, dan kemitraan.

Melalui penerapan nisbah baru ini, Bank Kalsel Syariah berharap layanan simpanan berbasis Mudharabah tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perbankan syariah di Kalimantan Selatan.

Sebagai bagian dari transformasi layanan keuangan daerah, Bank Kalsel Syariah terus berupaya menghadirkan produk yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga selaras dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat Banua.

Dengan mulai berlakunya ketentuan baru sejak 1 Agustus 2026, nasabah diharapkan dapat memahami perubahan nisbah sebagai bagian dari dinamika pengelolaan produk simpanan syariah yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!