Ekonomi Syariah dan Demokrasi,Titik Temu yang Belum Terjamah

0
DOSEN HASDI EKONOMI SYARIAH DEMOKRASI

Oleh: Hasdi Suryadi
Dosen STIE Pancasetia Banjarmasin & Akuntan Publik

Indonesia memegang dua identitas besar sekaligus. Di satu sisi, negeri ini dikenal sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia. Di sisi lain, Indonesia merupakan rumah bagi populasi muslim terbesar di planet ini.

Secara teoritis, kombinasi tersebut seharusnya menjadi modal sosial yang sangat kuat untuk membangun sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun realitasnya belum sepenuhnya demikian. Demokrasi dan ekonomi syariah masih sering ditempatkan dalam ruang yang berbeda.

Demokrasi dipandang sebagai urusan politik dan tata negara, sementara ekonomi syariah dianggap sebatas sektor keuangan berbasis agama. Keduanya berjalan berdampingan, tetapi jarang dipertemukan dalam satu kerangka pembangunan nasional yang utuh.

Padahal jika dicermati lebih dalam, demokrasi dan ekonomi syariah memiliki irisan nilai yang sangat kuat. Demokrasi memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi menentukan arah pembangunan.

Sementara ekonomi syariah menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama aktivitas ekonomi. Keduanya sama-sama menolak dominasi kekuasaan ekonomi oleh segelintir kelompok dan sama-sama menghendaki distribusi manfaat pembangunan yang lebih merata.

Sayangnya, pemahaman publik terhadap kedua konsep tersebut masih relatif sempit. Demokrasi sering direduksi hanya menjadi mekanisme pemilihan umum lima tahunan.

Sebaliknya, ekonomi syariah kerap dipersempit pada keberadaan bank syariah, asuransi syariah, atau lembaga pengelola zakat. Akibatnya, potensi besar untuk mengintegrasikan keduanya dalam praktik pembangunan ekonomi belum tergarap secara optimal.

Dalam tradisi Islam, terdapat konsep syura atau musyawarah yang menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini memiliki kesamaan dengan demokrasi modern yang menghargai aspirasi masyarakat.

Namun syura tidak berhenti pada suara mayoritas semata. Tetapi juga menuntut hadirnya nilai moral, keadilan, tanggung jawab sosial, dan akuntabilitas di hadapan Tuhan.

Demokrasi yang sehat semestinya mampu menghasilkan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Akan tetapi, praktik demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, masih menghadapi tantangan serius.

Politik biaya tinggi, pengaruh oligarki ekonomi, hingga kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding kepentingan publik masih menjadi persoalan yang sulit diabaikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar apakah demokrasi politik yang berjalan selama ini telah berhasil menghadirkan demokrasi ekonomi?

Pertanyaan itu penting karena ukuran keberhasilan demokrasi tidak hanya terletak pada kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga pada kemampuan negara menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.

Demokrasi kehilangan maknanya ketika kesenjangan ekonomi semakin melebar dan akses terhadap sumber daya hanya dinikmati kelompok tertentu.

Dalam konteks inilah ekonomi syariah menawarkan perspektif yang menarik. Sistem ekonomi syariah dibangun di atas prinsip keadilan distributif, larangan eksploitasi, transparansi transaksi, serta pemerataan kesejahteraan.

Keuntungan ekonomi tidak boleh hanya berputar pada pemilik modal, melainkan harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Prinsip tersebut tercermin dalam berbagai instrumen ekonomi syariah. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif merupakan contoh nyata mekanisme redistribusi kekayaan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Instrumen ini tidak sekadar bertujuan membantu kelompok rentan secara temporer, melainkan mendorong terciptanya kemandirian ekonomi dalam jangka panjang.

Hal yang sama juga terlihat pada skema pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Berbeda dengan sistem pembiayaan konvensional yang menempatkan bunga sebagai instrumen utama, mekanisme bagi hasil membangun hubungan yang lebih seimbang antara pemilik modal dan pelaku usaha.

Risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional, sehingga peluang usaha menjadi lebih terbuka, terutama bagi sektor UMKM.

Ironisnya, meskipun Indonesia memiliki jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sangat besar, akses terhadap sumber pembiayaan yang adil masih menjadi tantangan.

Sebagian besar aset dan kekuatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Ketimpangan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam perjalanan pembangunan ekonomi Indonesia.

Padahal konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat tersebut memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang mengutamakan kerja sama, keadilan, dan pemerataan manfaat ekonomi.

Karena itu, demokrasi ekonomi seharusnya tidak berhenti pada kebebasan pasar semata. Demokrasi ekonomi harus memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja, berusaha, memperoleh akses pendidikan, mendapatkan layanan keuangan, serta menikmati hasil pembangunan secara adil.

Ekonomi syariah dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Penguatan koperasi syariah, pengembangan keuangan mikro syariah, digitalisasi zakat dan wakaf, hingga pengembangan industri halal merupakan langkah konkret yang dapat memperluas partisipasi ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Perkembangan teknologi digital bahkan membuka peluang yang jauh lebih besar. Kehadiran financial technology (fintech) syariah memungkinkan masyarakat memperoleh layanan keuangan yang lebih inklusif dan terjangkau.

Sementara digitalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf mampu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas sehingga kepercayaan publik semakin kuat.

Namun membangun titik temu antara demokrasi dan ekonomi syariah tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Perguruan tinggi, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan generasi muda memiliki peran yang sama pentingnya.

Literasi ekonomi syariah harus diperluas agar masyarakat memahami bahwa ekonomi syariah bukan sekadar label halal atau alternatif sistem keuangan, melainkan sebuah pendekatan ekonomi yang menempatkan etika, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan sebagai fondasi utama.

Refleksi ini endingnya bahwa demokrasi tanpa keadilan ekonomi berpotensi melahirkan ketimpangan sosial yang semakin tajam.

Sebaliknya, ekonomi syariah tanpa partisipasi publik yang luas akan sulit berkembang dan memberikan dampak yang signifikan. Karena itu, keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan dipadukan sebagai fondasi pembangunan bangsa.

Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi contoh dunia dalam mengintegrasikan demokrasi dan ekonomi syariah. Modal sosial yang kuat, keragaman budaya, kelembagaan yang semakin matang, serta mayoritas penduduk muslim merupakan keunggulan yang tidak banyak dimiliki negara lain.

Tantangan ke depan bukan lagi sekadar memperbesar pangsa industri keuangan syariah, melainkan membangun ekosistem demokrasi ekonomi yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Sebab pada titik temu antara demokrasi dan ekonomi syariah sesungguhnya tersimpan harapan besar bagi lahirnya sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, berkelanjutan, dan bermartabat.

Jika demokrasi menjamin suara rakyat didengar, maka ekonomi syariah memastikan kesejahteraan rakyat diwujudkan. Di sanalah fondasi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih kokoh dapat dibangun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!