BI Batasi Pembelian Valas Tunai Mulai Juli 2026

0
VALAS

Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.

Bank Indonesia (BI) resmi membatasi pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying transaction) sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga efisiensi pasar keuangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Juni 2026 yang menetapkan batas pembelian valas tunai tanpa underlying transaction menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Bank Indonesia dalam siaran pers resminya menjelaskan, penyesuaian batas pembelian valas dilakukan untuk memperkuat tata kelola transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing agar berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, BI berharap transaksi pembelian valuta asing dalam jumlah besar didukung oleh kebutuhan riil yang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas spekulatif yang berpotensi meningkatkan volatilitas nilai tukar rupiah.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari bauran kebijakan moneter Bank Indonesia yang diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global.

Selain mendukung stabilitas nilai tukar, penguatan tata kelola transaksi valas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap sistem keuangan Indonesia. Dengan pasar valuta asing yang semakin sehat dan efisien, iklim investasi nasional juga diharapkan menjadi lebih kondusif.

Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki kebutuhan pembelian valuta asing untuk keperluan tertentu, seperti kegiatan ekspor-impor, perjalanan ke luar negeri, pendidikan, layanan kesehatan, maupun kebutuhan bisnis lainnya, tetap dapat melakukan transaksi sesuai ketentuan dengan melampirkan dokumen pendukung (underlying transaction).

Melalui kebijakan tersebut, BI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat efektivitas kebijakan moneter, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!