ASN Batola Diminta Siaga Hadapi El Nino Godzilla
Foto Ilustrasi- Dok Economic Travelling.Com.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Kuala tahun ini diprediksi meningkat.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pun mulai memperkuat kewaspadaan dengan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) bergerak cepat menghadapi potensi bencana akibat fenomena cuaca ekstrem El Nino Godzilla.
Peringatan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala Mirwan Efendi Siregar saat menjadi pembina apel pagi gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala di halaman Kantor Bupati, Senin (04/05/2026).
Mirwan mengungkapkan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahun 2026, fenomena El Nino Godzilla diperkirakan berlangsung sejak April hingga November dan berpotensi memicu musim kemarau panjang.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi Barito Kuala karena sebagian besar wilayahnya didominasi lahan gambut yang mudah terbakar.
“Barito Kuala memiliki luas wilayah sekitar 2.429 kilometer persegi dan hampir 98 persen merupakan lahan gambut. Ini membuat daerah kita sangat rentan terhadap kebakaran lahan,” tegas Mirwan di hadapan peserta apel.
Menyikapi kondisi itu, BPBD Batola menekankan bahwa penanganan bencana tidak bisa dibebankan kepada satu pihak semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga seluruh SKPD terkait.
Dinas Pertanian diminta memperkuat edukasi kepada petani agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sementara sektor pendidikan diharapkan aktif menyosialisasikan bahaya karhutla sejak lingkungan sekolah.
Mirwan juga meminta para camat, lurah, hingga kepala desa memperkuat deteksi dini dengan membentuk posko di wilayah rawan dan segera melaporkan setiap temuan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas.
Tak kalah penting, ASN diminta menjadi garda terdepan menghentikan kebiasaan pembakaran lahan yang masih kerap dianggap sebagai cara murah membuka area pertanian.
Menurut Mirwan, praktik tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian daerah akibat kabut asap.
Ia juga mengingatkan ancaman pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan aturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“ASN harus menjadi contoh sekaligus edukator, mulai dari keluarga sendiri hingga masyarakat luas. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah bencana terjadi,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Mirwan berharap kerja sama semua pihak mampu menekan angka kerawanan karhutla di Barito Kuala sehingga daerah ini terbebas dari ancaman kabut asap pada musim kemarau tahun ini.(Olpah Sari).
