Kejar Target 48%, Kalsel Suntik Iuran Jamsostek Lewat DBH Sawit
Sekdaprov Kalsel HM Syariuddin menyerahkan santunan kepada ahli waris pekerja rentan Banjarbaru. (Foto - Biro Adpim Kalsel).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan target ambisius perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebesar 48 persen pada tahun 2026.
Target ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi saat ini yang masih berada di level 42 persen.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa percepatan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal merupakan upaya menciptakan bantalan ekonomi yang kokoh bagi masyarakat.
Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin, pemerintah menginstruksikan keterlibatan aktif seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengakselerasi target tersebut.
“Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2025, total klaim yang dibayarkan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan mencapai angka satu triliun rupiah.,” ujar Sekdaprov Kalsel, HM Syarifudin disela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Upaya Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (15/04/2026) pagi, di Fugo Hotel, Banjarmasin.
Secara makro, kucuran dana klaim ini berfungsi sebagai suntikan likuiditas yang menjaga daya beli masyarakat dan mencegah munculnya kemiskinan baru pasca-terjadinya risiko sosial pada tulang punggung keluarga.
“Sejauh ini, baru Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu yang mencatatkan cakupan kepesertaan tertinggi di Kalsel,” ungkapnya.
Untuk mengejar ketertinggalan di daerah lain, pemerintah menggulirkan strategi integrasi kewajiban jaminan sosial ke dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta mandatori pada proyek jasa konstruksi.
Selain penguatan pengawasan terhadap sektor swasta, Pemprov Kalsel mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan dana reboisasi sebagai sumber pembiayaan iuran bagi pekerja rentan.
Kolaborasi lintas sektor, termasuk penggunaan dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan, diperketat untuk memastikan pekerja informal seperti marbot, guru mengaji, hingga petani terlindungi oleh sistem yang andal.
Sinkronisasi data berbasis NIK dan komitmen politik pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan agenda ini. Dengan peningkatan cakupan jaminan sosial, produktivitas pekerja Banua diharapkan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.(Olpah Sari).
