Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Warga Taat Pajak

0
PAJAK PA WALIKOTA

Foto - Dok Bagian Adpim Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi. Batas waktu pelaporan Tahun Pajak 2025 akan berakhir pada 31 Maret 2026.

“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujar Wali Kota Yamin saat kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, kepatuhan pajak memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin menghadirkan layanan asistensi langsung di luar kantor guna memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT melalui sistem e-Filing.

“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pendekatan jemput bola kepada wajib pajak, khususnya mereka yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan elektronik.

Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii, menjelaskan bahwa strategi tersebut penting untuk menjawab tantangan literasi digital yang masih menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat.

Ia menegaskan, pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Keteladanan aparatur negara diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat luas dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang konsisten.

Melalui kegiatan asistensi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam memperkuat legitimasi dan keberhasilan program pembangunan daerah.(Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!