Seleksi Komisioner OJK Dibuka
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran untuk mengisi tiga posisi strategis di tubuh OJK.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tiga jabatan yang akan diisi yakni Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Setiap pelamar hanya dapat memilih satu jabatan.
Panitia seleksi mensyaratkan calon berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026 serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Calon juga harus bebas dari afiliasi partai politik saat pencalonan dan tidak memiliki rekam jejak pidana berat.
Selain dokumen administrasi, peserta wajib menyampaikan makalah sesuai dengan jabatan yang dipilih. Panitia menegaskan proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan panitia bersifat final.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi Dewan Komisioner OJK.(Olpah Sari).
