Hasnuryadi: Layanan Hukum Harus Hadir di Desa, Bukan Menunggu di Kota !
Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ir. H. Ahmad Riza Patria bersama Wakil Gubernur Kalsel Hasnuriyadi Sulaiman, Ketua OJK Kalsel Agus Maiyo, saat peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalsel. (Foto-Biro Adpim Kalsel).
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Hasnuryadi Sulaiman menegaskan bahwa layanan hukum tidak boleh bersifat pasif dan terpusat di perkotaan, melainkan harus hadir langsung di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ir. H. Ahmad Riza Patria di Banjarbaru, Jumat (30/01/2026).
Menurut Hasnuryadi, tantangan utama pemerataan layanan hukum di Kalimantan Selatan terletak pada kondisi geografis dan sebaran penduduk.
Dengan jumlah penduduk sekitar 4,27 juta jiwa yang tersebar di 11 kabupaten dan 2 kota, serta lebih dari 2.015 desa dan kelurahan, pendekatan layanan hukum yang terpusat dinilai tidak lagi relevan.
“Desa dan kelurahan adalah tempat pertama masyarakat berinteraksi dengan negara, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, layanan hukum harus hadir di desa, bukan menunggu masyarakat datang ke kota,” tegas Hasnuryadi.
Ia menilai, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk memastikan akses keadilan yang lebih merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kelompok rentan.
Posbankum diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau.
Hasnuryadi juga menekankan peran penting paralegal desa sebagai perpanjangan tangan negara. Menurutnya, paralegal tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum awal, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal, sekaligus penjaga harmoni sosial di tingkat lokal.
“Paralegal desa memahami konteks sosial dan budaya masyarakat setempat. Ini penting agar penyelesaian persoalan hukum tidak selalu berujung pada konflik atau jalur litigasi,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah, Hasnuryadi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus mendukung penguatan Posbankum dan paralegal desa melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta perguruan tinggi.
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penguatan layanan hukum desa merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan desa.
Sejak 2015, desa telah diposisikan sebagai subjek utama pembangunan, dengan kewenangan yang semakin besar dan kompleksitas persoalan hukum yang ikut meningkat.
“Dengan kewenangan yang luas, kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan hukum yang memadai. Pos Bantuan Hukum Desa hadir untuk mendampingi dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal.
Kerja sama tersebut mencakup pembentukan Posbankum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pelatihan paralegal desa, serta penguatan penyelesaian sengketa berbasis non-litigasi dan musyawarah.
Bagi Kalimantan Selatan, penguatan layanan hukum di tingkat desa dipandang bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan desa yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Dengan menghadirkan hukum lebih dekat ke masyarakat, Pemprov Kalsel berharap keadilan tidak lagi menjadi sesuatu yang mahal dan jauh dari jangkauan warga desa.(Olpah Sari).
