POJK 38/2025, Jangan Sampai Gugatan OJK Hanya Menjadi Simbol
Foto Ilustrasi - Seorang Petugas OJK mengedukasi warga termasuk menajamkan pemahaman arti POJK 38/2025 demi melindungi konsumen. (Foto - Risanta).
Oleh: Muhammad Risanta
Sebagai jurnalis ekonomi, saya terlalu sering mendengar cerita yang polanya nyaris seragam. Seorang nasabah mengadu karena dananya “menguap”, cicilan tiba-tiba melonjak, atau produk investasi yang dijanjikan aman ternyata berujung petaka.
Laporan masuk ke regulator, klarifikasi dilakukan, sanksi administratif dijatuhkan. Namun ketika ditanya soal pemulihan kerugian, jawabannya kerap menggantung.
Dalam konteks itulah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan untuk Pelindungan Konsumen patut dibaca sebagai harapan baru. Lewat aturan ini, OJK tidak lagi sekadar wasit, tetapi juga dapat turun langsung sebagai penggugat atas nama kepentingan publik. Dan ini menegaskan semua bahwa negara hadir, bukan hanya mengawasi, tetapi membela.
Bayangkan sebuah kasus hipotetik yang sangat mungkin terjadi. Sebuah perusahaan investasi digital berizin menawarkan produk berimbal hasil tinggi dengan narasi aman dan terdaftar di OJK. Ribuan konsumen menempatkan dana, namun kemudian dana tersebut disalurkan ke instrumen berisiko tinggi tanpa transparansi. Ketika gagal bayar, perusahaan berdalih risiko pasar, sementara konsumen kebingungan menempuh jalur hukum karena biaya dan kompleksitas.
Dalam skema lama, kasus seperti ini bisa berhenti pada pencabutan izin atau denda administratif. Kerugian konsumen tetap menggantung. Dengan POJK 38/2025, OJK memiliki pintu masuk untuk menggugat secara perdata, menuntut ganti rugi, dan memastikan pemulihan dana. Di titik ini, regulasi tersebut benar-benar diuji, apakah OJK akan masuk ke arena pengadilan, atau berhenti di tepi lapangan?
Dari pengalaman meliput sektor keuangan, keberanian regulator sering kali berbenturan dengan kekhawatiran stabilitas sistem. Kekhawatiran itu tidak sepenuhnya salah.
Namun jika stabilitas selalu menjadi alasan untuk menahan penegakan hukum, maka keadilan bagi konsumen akan terus menjadi korban. POJK 38/2025 seharusnya menjadi sinyal bahwa perlindungan konsumen tidak lagi ditempatkan di urutan kedua.
Dari sudut pandang akademis, hak gugat institusional yang diatur dalam POJK ini adalah bentuk konkret dari perlindungan kepentingan umum. Konsumen tidak lagi dipaksa bertarung sendiri melawan korporasi besar. Beban biaya dan pembuktian sebagian dipikul oleh negara melalui OJK. Ini selaras dengan prinsip access to justice yang selama ini menjadi problem klasik dalam sengketa jasa keuangan.
Namun, efektivitasnya bergantung pada desain implementasi. Ambil contoh hipotetik lain. Sebuah bank atau lembaga pembiayaan terbukti secara sistematis mengenakan biaya tersembunyi yang melanggar perjanjian awal. Kerugian per nasabah mungkin terlihat kecil, tetapi jika dikalikan ribuan, nilainya signifikan.
Dalam konteks ini, gugatan OJK bukan hanya soal uang, tetapi soal efek jera. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang dengan pola yang lebih rapi.
Akademisi akan mengingatkan bahwa deterrent effect hanya muncul jika penegakan hukum dilakukan konsisten dan transparan. OJK perlu memiliki kriteria jelas, pelanggaran seperti apa yang layak digugat, kapan sanksi administratif tidak lagi cukup, dan bagaimana hasil gugatan diumumkan ke publik. Tanpa itu, kewenangan gugat rawan dipersepsikan tebang pilih.
POJK 38/2025 juga menuntut kesiapan internal OJK. Gugatan perdata itu bukan sekadar pernyataan sikap, tetapi pertarungan pembuktian di pengadilan.
Jika OJK kalah karena lemahnya konstruksi hukum, dampaknya bukan hanya pada satu kasus, tetapi pada wibawa regulator secara keseluruhan. Karena itu, setiap gugatan harus dipilih secara strategis dan dieksekusi dengan matang.
Pada akhirnya, POJK Nomor 38 Tahun 2025 adalah regulasi yang progresif. Karena ia akan membuka jalan agar konsumen tidak lagi selalu berada di posisi kalah. Namun regulasi, sebaik apa pun, tidak akan berarti tanpa keberanian menjalankannya. Publik tidak menunggu banyak gugatan, tetapi menunggu satu gugatan yang tegas, jelas, dan berpihak.
Jika OJK berani menggunakan kewenangan ini secara konsisten, POJK 38/2025 bisa menjadi tonggak baru perlindungan konsumen jasa keuangan. Jika tidak, ia akan dikenang sebagai aturan ambisius yang kehilangan taring,macan ompong di tengah rimba industri keuangan.

