OJK Siap Gugat Pelaku Jasa Keuangan Jika Terbukti Rugikan Konsumen

0
OJK PERLINDUNGAN KONSUMEN

Foto Ilustrasi - Dengan regulasi ini, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional. (Foto - Olpah Sari).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya menggugat pelaku usaha jasa keuangan jika terbukti merugikan konsumen. Kewenangan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui POJK 38/2025, gugatan diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional atau legal standing, bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dapat dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dalam pelaksanaan gugatan, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Konsumen yang dilindungi melalui mekanisme ini tidak dibebankan biaya hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan, sebagai bentuk komitmen OJK dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat.

OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan regulasi ini, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!