OJK Limpahkan Perkara Transaksi Semu Saham SWAT ke Jaksa
Para tersangka kasus transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). diserahlan OJK ke Kejaksaan. (Foto - HUmas OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening efek nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi saham SWAT.
OJK mengungkapkan, pola transaksi yang dilakukan antara lain berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact yang berlangsung pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana terhadap pelaku berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.(Olpah Sari).
