Gubernur Kalsel Kukuhkan PPPK Paruh Waktu Terbanyak Serentak di Indonesia
Gubernur Kalsel H Muhidin Disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh menyerahkan dokumen pengangkatan kepada salah satu tenaga PPPK Paruh Waktu. (Foto- Dok MC Kalsel).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan sejarah baru dalam penataan aparatur sipil negara. Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi mengukuhkan 6.398 tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025).
Pengukuhan yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, ini tercatat sebagai pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar secara serentak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Ribuan PPPK tersebut menerima Surat Keputusan (SK) langsung dari Gubernur, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arief Fakrulloh.
Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penanda komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menata birokrasi yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan.
Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus menjadi titik awal peningkatan kinerja aparatur, bukan sekadar perubahan status kepegawaian.
“Hari ini kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sekitar 6.398 orang. Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Kami berharap dengan menerima SK ini, kinerjanya semakin rajin, profesional, dan penuh semangat dalam melayani masyarakat,” ujar H. Muhidin.
Ia menekankan bahwa kehadiran PPPK di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah.
Gubernur juga mengingatkan bahwa status PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Disiplin kerja, loyalitas, serta kepatuhan terhadap arahan pimpinan perangkat daerah menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, maka dapat diberikan teguran hingga pemberhentian. Saya selaku Gubernur akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut H. Muhidin, PPPK bukan hanya soal kepastian administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Kado Akhir Tahun bagi Ribuan Tenaga Kontrak
Lebih jauh, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini disebut Gubernur sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ribuan tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan teknis.
“Ini menjadi kado akhir tahun bagi tenaga kontrak di Kalimantan Selatan. Kami berharap ke depan kinerja semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkasnya.
Pengukuhan 6.398 PPPK Paruh Waktu ini sekaligus menegaskan langkah nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung kebijakan nasional penataan ASN. Ke depan, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat reformasi birokrasi daerah yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(M.Irfani).
