Regulasi Kesehatan Makin Kompleks, MHKI Desak Harmonisasi
Oleh : Muhammad Risanta SE MM
Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional MHKI ke-VIII di Banjarmasin bukan sekadar ruang akademik. Forum ini hadir di tengah sistem kesehatan yang makin kompleks dan diliputi pertarungan regulasi yang belum terselesaikan. Pemerintah pusat, daerah, fasilitas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan beroperasi dengan pijakan hukum yang berbeda dan publik menjadi pihak yang paling sering menanggung akibatnya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Miftahul Chair, yang mewakili Gubernur dalam pembukaan acara, menggarisbawahi hal itu dengan lugas.
Ia menyebut bahwa sebagian besar friksi layanan kesehatan sebenarnya berakar pada “ketidakselarasan aturan yang berlapis-lapis dan saling bertabrakan.”
“Selama kepastian hukum tidak diperkuat, potensi sengketa akan terus berulang,baik antara fasyankes dan BPJS maupun antara pasien dan penyedia layanan,” tegasnya.
Chair mendorong agar forum ini tidak lagi berhenti pada rumusan konseptual, tetapi menghasilkan langkah korektif yang dapat diterapkan langsung dalam sistem pelayanan.
Namun pernyataan paling tajam justru datang dari Machli Riyadi, Ketua MHKI Kalimantan Selatan sekaligus tuan rumah gelaran nasional ini. Ia menegaskan bahwa problem hukum kesehatan tidak bisa lagi dibiarkan menjadi “lingkaran setan” yang berputar dari tahun ke tahun.
“Fasyankes berjalan dengan aturan baru, BPJS berpegang pada aturan lama. Di tengah-tengahnya, ada pasien yang terjebak. Jika regulasi tidak disatukan, sistem kesehatan kita akan terus pincang,” ujar Machli.
Karena itu sebagai Katalisator dan Mediator, MHKI menginginkan Keselarasan regulasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan mendesak agar keduanya memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas. Tanpa keselarasan itu, perbedaan tafsir akan terus memicu gesekan di lapangan.
Dengan regulasi yang dipahami secara seragam, setiap persoalan baik terkait klaim, prosedur layanan, maupun kewenangan—dapat diselesaikan lebih cepat dan objektif.
Dalam konteks ini, MHKI menegaskan pentingnya kehadiran pihak ketiga yang berfungsi sebagai katalisator dan mediator ketika terjadi perbedaan kepentingan antara BPJS dan rumah sakit.
Harmonisasi regulasi bukan hanya untuk menghindari sengketa, tetapi untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan adil, efektif, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Ketika fasyankes dan BPJS berada pada pemahaman yang sama, sistem kesehatan akan bergerak lebih teratur dan tidak lagi terjebak dalam konflik administratif yang memperlambat layanan publik.
“Yang kita utamakan adalah layanan terhadap pasien jangan sampai terganggu.Kita nomorsatukan pasien diatas segalanya, administrasi belakangan namun dalam keteraturan yang diatur bersama-sama saling menguntungkan semua pihak,” tegas Machli.
Ia menambahkan, mereka menghadirkan 250 peserta dari seluruh Indonesia bukan untuk mengulang keluhan, tetapi untuk memaksa lahirnya solusi. MHKI tidak boleh hanya menjadi penonton dari kekacauan regulasi ini.
Pernyataan Machli menggambarkan kenyataan pahit, problem layanan bukan hanya soal klaim atau administratif, tetapi soal benturan antara undang-undang yang seharusnya saling melengkapi, namun justru menciptakan ketidakpastian.
Pertemuan Ilmiah Tahunan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia ( MHKI ) 2025 pun menjadi panggung penting untuk merumuskan strategi harmonisasi. Kegiatan ini menghadirkan pakar dari Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS, hingga BPJS Kesehatan Pusat, sebuah kombinasi yang berpotensi besar untuk menyamakan tafsir serta memperbaiki arsitektur hukum kesehatan nasional.
Hasil dari forum ini akan diuji bukan dari seberapa semarak diskusi berlangsung, tetapi dari seberapa jauh rekomendasinya mampu memengaruhi perbaikan tata kelola layanan di Indonesia. MHKI dituntut tidak hanya menjadi pemikir, tetapi penggerak perubahan. Jika tidak, sengkarut lama hanya akan menemukan panggung barunya.

