OJK Tak Main-main dengan Pinjol Bermasalah

0
SIKAP TEGAS OJK

Karikatur Ilustrasi - Tim Redaksi.

Oleh : Muhammad Risanta,SE MM

Ada ironi yang kuat terasa di bulan November 2025 ini. Di saat bangsa memperingati Hari Pahlawan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah yang bisa disebut “kepahlawanan institusional”, mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), salah satu penyelenggara pinjaman daring (peer-to-peer lending) berizin.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025, hanya empat hari sebelum peringatan 10 November.

Tindakan ini bukan langkah tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang penertiban industri fintech lending sejak awal tahun. Dalam dua tahun terakhir, OJK menempuh kebijakan bersih-bersih, bukan hanya membekukan sementara, tetapi mencabut izin secara permanen bagi penyelenggara yang gagal memenuhi aturan dan melindungi konsumen.

Pada tahun 2024, empat pinjol berizin yang lebih dulu harus angkat kaki dari industri:

PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Memasuki tahun 2025, dua nama menyusul dicabut izinnya:

PT Ringan Teknologi Bersama (Ringan)

PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)

Sementara itu, ribuan pinjol ilegal terus diberantas oleh OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Tercatat, hampir 3.000 pinjol ilegal diblokir pada 2024, dan 1.123 entitas lagi dibekukan hingga Maret 2025. Hingga November, operasi penertiban ini terus berjalan tanpa henti.

Langkah tegas ini menunjukkan satu hal, OJK tidak lagi menoleransi pelanggaran di sektor keuangan digital, terutama yang menyangkut kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.

 

 

Mengapa OJK Bersikap Tegas

Kasus Crowde menjadi cermin dari komitmen itu. OJK menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan penting dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Lebih dari sekadar angka, masalah Crowde juga menyentuh aspek tata kelola dan keberlanjutan operasional yang berdampak langsung pada pengguna layanan, baik lender maupun borrower.

OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi Crowde untuk memperbaiki diri. Berbagai sanksi administratif dijatuhkan secara bertahap: mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga status tidak dapat disehatkan.
Namun sampai batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang sahamnya gagal memenuhi kewajiban.

Tidak berhenti di situ, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap pendirinya, YS, yang kemudian dinyatakan tidak lulus dan dilarang kembali menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan.
Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada perusahaan, tetapi juga menyentuh individu yang mengelolanya.

Perlindungan Masyarakat di Tengah Disrupsi Fintech

Keputusan mencabut izin Crowde tidak dimaksudkan untuk mematikan inovasi digital di sektor keuangan, melainkan untuk melindungi masyarakat.
OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara fintech lending wajib menjaga ekuitas, transparansi, dan tata kelola risiko agar dana masyarakat tidak menjadi korban kelalaian atau penyalahgunaan.

Dalam kasus Crowde, OJK mewajibkan perusahaan:

Menghentikan seluruh kegiatan pinjaman daring,

Tidak mengalihkan atau menyembunyikan aset,

Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta karyawan,

Membentuk tim likuidasi melalui RUPS dalam 30 hari,

Dan melaporkan setiap proses penyelesaian ke OJK.

Langkah ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap menuntut haknya secara sah, sembari menutup celah bagi pengelolaan dana yang tidak transparan.

Bersih-bersih untuk Keuangan yang Sehat

Pencabutan izin Crowde di momen Hari Pahlawan seolah menjadi simbol bahwa “kepahlawanan” di era digital juga berarti menegakkan integritas dan melindungi publik dari praktik keuangan yang tidak sehat.

Dalam dua tahun terakhir, OJK menunjukkan pergeseran peran dari sekadar regulator menjadi penjaga moral ekonomi digital. Keputusan mencabut izin bukan tindakan impulsif, melainkan hasil evaluasi panjang dan bertahap, demi membangun industri fintech lending yang kuat, sehat, dan berkeadilan.

Seperti para pahlawan yang berjuang memerdekakan bangsa dari penjajahan, OJK kini berjuang memerdekakan masyarakat dari jeratan keuangan ilegal dan pinjaman daring bermasalah.
Karena di tengah kemajuan teknologi, kepercayaan adalah aset terbesar yang harus dijaga.

Penulis adalah Redaktur Pelaksana Economic Travelling.Com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!