Tegas, OJK Cabut Izin Usaha Crowde

0
CROWDE

Karikatur Ilustrasi - Dok Tim Redaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Pencabutan izin dilakukan karena Crowde terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menyebut memburuknya kinerja perusahaan juga berdampak terhadap operasional dan layanan kepada masyarakat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor fintech lending, agar berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan serangkaian sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta memperbaiki kinerja.

Sebagai tindak lanjut, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, dan hasilnya tidak lulus. Ia dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan, tanpa menghapus dugaan tanggung jawab pidana atas tindakan pengelolaan Crowde.

OJK menegaskan, pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan terkait Crowde. Langkah hukum juga akan diterapkan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam kegagalan perusahaan tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan, menghentikan seluruh kegiatan sebagai penyelenggara pinjaman daring.Selanjutnya tidak mengalihkan atau mengaburkan aset perusahaan. OJK juga mewajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, serta pihak terkait lainnya;

Penegasan ini juga untuk enyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaa, serta menunjuk penanggung jawab sementara untuk melayani kepentingan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.

Masyarakat, kreditur, dan debitur yang masih memiliki kepentingan dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, atau email: legal@crowde.co, di alamat Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending agar tumbuh sehat, inklusif, dan berintegritas.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan agar industri pendanaan daring tumbuh tangguh dan memberikan layanan yang sehat bagi masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!