Muhidin Tegas: Tak Ada Dana Mengendap, Menkeu Salah Tembak!
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin angkat bicara keras menanggapi pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa soal dana mengendap Rp5,165 triliun di perbankan daerah. (Foto-Olpah Sari).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin angkat bicara keras menanggapi pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa soal dana mengendap Rp5,165 triliun di perbankan daerah. Muhidin menegaskan, tudingan itu keliru besar dan justru menyesatkan publik.
“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Jangan sampai koboi salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” tegas Muhidin dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, dana tersebut bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru, melainkan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Kesalahan itu terjadi akibat kekeliruan teknis penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem internal Bank Kalsel.
“Akibatnya, 13 rekening milik Pemprov dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah milik Pemko Banjarbaru. Padahal semuanya atas nama Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Muhidin menegaskan, dana tersebut ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito, bukan disimpan tanpa aktivitas. Bahkan, Rp3,9 triliun di antaranya berupa deposito aktif yang justru menghasilkan bunga signifikan bagi daerah.

“Itu uang sementara, disimpan sambil menunggu realisasi belanja. Dari deposito itu, kita mendapat bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.
Hasil bunga deposito tersebut, lanjutnya, masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah Pemprov Kalsel
‘“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” ujarnya.
Tercatat hingga akhir September 2025, saldo deposito tersebut masih utuh di angka Rp3,9 triliun, dan per 28 Oktober 2025 Pemprov Kalsel sudah menarik Rp268 miliar untuk belanja daerah, menyisakan kas sekitar Rp4,477 triliun.
Minta Menkeu Klarifikasi Publik
Muhidin menyayangkan pernyataan Purbaya yang disampaikan tanpa verifikasi ke pemerintah daerah maupun pihak Bank Kalsel.“Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan. Karena ini sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” katanya.
Ia pun meminta manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal untuk memastikan kesalahan penginputan data tidak terulang.
“Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan mengevaluasi. Dampaknya besar dan sempat bikin publik heboh,” ujarnya.
Gubernur Kalsel menegaskan bahwa penempatan kas daerah dalam deposito merupakan praktik umum di berbagai daerah, sebagai bentuk optimalisasi kas sebelum direalisasikan untuk pembangunan.
“Banyak daerah melakukan hal serupa. Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan. Semua transparan dan bisa diaudit,” pungkasnya.(Olpah Sari).
