OJK dan IAI Terbitkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (Foto - Humas OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan.
Panduan ini termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Peluncuran dilakukan pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan seiring pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya panduan ini untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas.
“Kami ingin menghadirkan kondisi aman dan transparan, sekaligus praktik akuntansi yang seragam dan proper, sejalan dengan standar regional dan global,” ujar Hasan.
Ia mencatat industri aset kripto nasional kini memiliki lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).
Buletin Implementasi Volume 8, yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision Holding of Cryptocurrencies (Juni 2019), serta menyesuaikan konteks industri lokal.
Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki atau menyimpan aset kripto pelanggan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital, selaras dengan praktik internasional namun tetap relevan secara lokal,” jelas Ardan.(M.Irfani).
