Menulis Berita Pajak, Antara Fakta, Bahasa Jurnalistik, dan Tanggung Jawab Publik

0
HPN 1

Salah satu aktivitas Jurnalis atau wartawan saat melakukan wawancara dengan Wali Kota Banjarmasin dua periode H Ibnu Sina sebelum mengakhiri masa jabatan.

Oleh : Muhammad Risanta SE MM

Menulis berita perpajakan sering kali terasa seperti berjalan di atas dua jembatan sekaligus. Di satu sisi, ada tuntutan teknis. istilah hukum, regulasi, angka, dan prosedur yang harus tepat. Di sisi lain, ada kebutuhan jurnalistik, menyajikan fakta yang padat, lugas, dan mudah dipahami masyarakat luas. Dua dunia ini tampak berbeda, namun sebenarnya saling membutuhkan.

Saya pernah duduk bersama seorang pejabat pajak yang bercerita tentang program blokir rekening wajib pajak penunggak. Baginya, angka-angka miliaran rupiah yang berhasil diamankan adalah sebuah capaian administratif. Namun, bagi publik, berita tentang “rekening diblokir” bisa menimbulkan rasa penasaran, bahkan ketakutan. Maka, di sinilah peran bahasa jurnalistik diuji, bagaimana menyampaikan informasi yang berat dengan bahasa yang tetap jernih, netral, dan tidak menimbulkan bias.

Saya sering diminta memberikan pandangan teman-teman sesama profesi bagaimana menelaah berita pajak dan mengunci narasi dengan baik dan apik. Karena ketika ada pertemuan maupun konfrensi pers atau rilis humas pajak, narasinya banyak berbau teknis dan kaku standar keuangan.

Seperti para senior lainnya, tentu saya akan mengedepankan semua informasi dan data dipelajari dan ditelaah, jika memungkinkan dibaca berulang agar pemahaman bisa mendalam. Maklum aja, menulis dan membahasa teknis berkaitan dengan keuangan pajak, perbankan, data, butuh konsentrasi dan kehati-hatian.Agar sajian tulisan bisa dicerna pembaca yang beragam.

Secara ilmiah, penulisan berita pajak harus mengikuti kaidah bahasa jurnalistik yang bersandar pada prinsip 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How). Misalnya, berita blokir rekening wajib pajak perlu menjelaskan siapa pelaku (Kanwil DJP), apa tindakan yang dilakukan (blokir, pemindahbukuan, konseling), kapan dan di mana kegiatan itu berlangsung, mengapa langkah ini diambil (tunggakan pajak), serta bagaimana prosesnya berjalan (sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023).

 

Salah satu momen kegiatan workshop Jurnalistik Ekonomi di Banjarmasin.

Analisis ilmiah dari perspektif komunikasi massa menyebut hal ini sebagai objektivitas berita, yakni kemampuan menghadirkan fakta tanpa campur tangan opini wartawan.

Bahasa jurnalistik juga menuntut kesederhanaan dan keterbacaan. Istilah teknis perpajakan seperti pemindahbukuan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), atau Jurusita Pajak Negara (JSPN) harus tetap disebutkan untuk menjaga akurasi, tetapi perlu dijelaskan secara ringkas agar publik tidak kehilangan makna.

Contoh sederhana adalah “Dana yang diblokir dapat digunakan untuk melunasi tunggakan pajak melalui mekanisme pemindahbukuan, yakni pemindahan dana langsung dari rekening wajib pajak ke kas negara.” Dengan begitu, pembaca tetap memahami istilah teknis tanpa merasa terasing.

Lebih jauh, dari sisi ilmu komunikasi, menulis berita perpajakan juga terkait dengan framing. Bagaimana berita itu diposisikan akan memengaruhi persepsi publik. Jika berita hanya menonjolkan “blokir rekening”, publik bisa merasa aparat pajak menakutkan.

Namun jika dilengkapi konteks, misalnya “blokir dilakukan setelah upaya persuasif gagal, dan langkah ini bertujuan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah taat”, maka berita menjadi lebih berimbang dan mendidik.

Jurnalis memiliki tanggung jawab ganda, kepada publik dan kepada kebenaran. Dalam konteks perpajakan, tanggung jawab itu berarti membantu masyarakat memahami kebijakan fiskal tanpa mengurangi presisi fakta. Dengan cara ini, berita pajak bukan hanya laporan teknis, tetapi juga sarana literasi fiskal yang mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya membayar pajak.

Pada akhirnya, menulis berita perpajakan adalah tentang menjembatani dunia birokrasi dengan dunia publik. Angka-angka yang kaku di meja pejabat perlu diolah menjadi informasi yang cair, mudah dipahami, namun tetap bermakna. Di situlah bahasa jurnalistik menjadi alat, dan jurnalis menjadi penghubung.

Penulis adalah Akademisi – Ahli Pers Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!