28 Agustus Buruh Kalsel Turun Ke Jalan, Ada Apa ?

0
BURUH

Juru Bicara aksi Sumarlan yang juga didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sadin Sasau dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel,Mesdi serta Sekjennya Latifah memberikan keterangan pers rencana aksi turun ke jalan pada tanggal 28 Agustus 2025. (Foto- Olpah Sari).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel bakal turun ke jalan. Para buruh mengagendakan aksi tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Agustus mendatang.Rencana para buruh ini  akan berunjuk rasa ke DPRD Kalsel untuk menyampaikankan aspirasinya.

Sejumlah isu-isu penting mengemuka dalam tuntutan mereka diantaranya tuntutan pembahasan upah tahun 2026.Mereka juga bakal mendesak pemerintah setempat untuk menaikkan UMP di Kalsel naik di kisaran 8 hingga 10 persen.

Rencana tersebut diungkapkan Sumarlan, juru bicara perwakilan terkait aksi 28 Agustus kepada awak media di Banjarmasin, Sabtu (23/08/2025). Menurutnya aksi turun ke jalan sendiri sesuai instruksi langsung DPP kedua organisasi tersebut.

“Kami menyampaikan tuntutan terkait kenaikan UMP di Kalsel , disamping tuntutan lainnya yang tak kalah penting seperti penolakan upah murah dan penghapusan outsourching,” ujar Sumarlan.

Lebih lanjut Sumarlan yang juga didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sadin Sasau dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel,Mesdi serta Sekjennya Latifah,menginginkan reformasi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) , yang merupakan jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi. PTKP juga menjadi dasar untuk penghitungan PPh Pasal 21.

“Setidaknya upah Rp.7,5 Juta itu baru dikenakan pajak penghasilan.Ironisnya selama ini pajak penghasilan dikenakan dibawah Rp.7 Juta,.Belum lagi dengan pajak pesangon dan THR dan lain-lain yang sangat memberatkan pekerja.” ujarnya menyuarakan hati para pekerja.

Rencana aksi unjuk rasa ini menjadi bagian penting dari agenda tahunan buruh dalam menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan. Menurut Ketua  KSBSI Kalsel, Mesdi, tuntutan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen didasarkan pada perhitungan biaya hidup yang terus meningkat, di tengah laju inflasi yang menuntut penyesuaian upah minimum.

“Kami datang untuk menyampaikan suara hati para pekerja. Kenaikan UMP ini bukan sekadar angka, tetapi tentang kepastian hidup layak bagi buruh dan keluarga mereka,” tegas Mesdi.

Mesdi pun menyoroti upah yang tidak layak dari kacamata pekerja adalah kenaikan-kenaikan setiap tahunnya sangat rendah.Karena itu mereka berharap pemerintah daerah tanggap dengan kondisi saat ini dan memberikan perhatian bagi kesejahteraan pekerja.

“Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan dengan serius usulan dari serikat buruh dalam pembahasan penetapan upah minimum 2026,” pungkasnya. (Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!