Wabup Batola Pastikan Anggaran Disusun Penuh Kehati-hatian
Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo bersama pimpinan DPRD Barito Kuala, (Foto-Tim Diskominfo Barito Kuala).
Prinsipnya kehatian-hatian atau kerap disebut prudential principle, tak hanya diterapkan dalam industri perbankan semata. Prinsip ini juga bisa diterapkan dalam konteks yang berbeda, seperti halnya dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, bahkan sekelas APBD maupun APBN.
Sejatinya tujuan diberlakukannya prinsip kehati- hatian tidak lain agar bank selalu dalam keadaan sehat, dengan kata lain agar selalu dalam keadaan liquid dan solvent. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu menabung dan berinvestasi lewat bank.
Demikian pula halnya dalam penyusunan perencanaan terkait keuangan dan anggaran di pemerintahan kehati-hatian menjadi unsur penting, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Setidaknya prinsip ini juga diterapkan pemerintahan H Bahrul Ilmi dan Herman Susilo di Barito Kuala.Demikian pula terkait dengan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.Penyusunan ini juga mempertimbangkan kondisi dan perkembangan perekonomian daerah serta kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan.

“KUA dan PPAS yang disusun pada tahun 2025 ini akan menjadi landasan kesepakatan yang menentukan kinerja pemerintah daerah di tahun 2026. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor penting, dan tentunya harus disikapi dengan prinsip efektif serta efisien dalam penggunaan anggaran,” ungkap Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Barito Kuala dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Kantor DPRD Barito Kuala, Marabahan
Lebih jauh Herman menyebutkan karena Nota Keuangan Rancangan APBN Tahun 2026 belum diajukan oleh Presiden kepada DPR RI, maka pagu indikatif pada KUA dan PPAS masih dapat mengalami perubahan. Untuk sementara, nilai APBD dalam rancangan tersebut diperkirakan sebesar Rp1.900.717.167.930.
“Anggaran ini disusun secara moderat dan penuh kehati-hatian, tidak bersifat berlebihan. Harapan kami, rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama agar menjadi dokumen yang lebih sempurna dan mampu menunjang pencapaian visi pembangunan daerah,” sebutnya.
Wakil Bupati Herman Susilo menambahkan sesuai sifatnya, KUA dan PPAS masih bersifat sementara. Oleh karena itu, struktur anggaran masih dapat berubah mengikuti dinamika dan perkembangan, hingga proses pengajuan dan penetapan APBD Tahun 2026 benar-benar dilaksanakan.
“Penjabaran lebih lanjut mengenai masing-masing bagian dari Rancangan KUA dan PPAS dapat dilihat dalam dokumen lengkap beserta lampirannya, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sambutan ini,” pungkasnya.(Olpah Sari).
