Kalsel Siaga Darurat Karhutla, Ini Pesan Penting Gubernur Muhidin !
Foto Ilustrasi - Kawasan Kalsel terpantau dari udara beberapa saat lalu. (Foto - Dok Risanta).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya resmi menetapkan status Siaga Karhutla. Penetapan status siaga merupakan hasil rapat koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalsel Tahun 2025 di Gedung DR. KH. Idham Chalid. Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (04/08/2025).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan status Siaga Darurat Karhutla merupakan hasil kajian dan berbagai masukan dalam forum rapat koordinasi,terlebih ada sejumlah kabupaten dan kota di Kalsel telah menetapkan status siaga darurat tersebut.
“Dari rakor hari ini, kita sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk Provinsi Kalsel, karena di Kalsel sudah ada dua Kabupaten/Kota yang menetapkan status tersebut,” ungkap Gubernur Kalsel, H Muhidin kepada awak media.
Terkait ini pula pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Kalsel, agar menganggarkan peralatan pemadam kebakaran untuk setiap desa.
“Dari laporan yang disampaikan oleh seluruh kepala daerah atau perwakilannya dalam rakor kali ini, maka poinnya adalah semua daerah harus menyiapkan peralatan pemadam kebakaran. Satu desa satu alat pemadam. Ini penting, agar dapat dengan cepat mengatasi persoalan kebakaran,” tekannya lagi.

Pihaknya juga berharap, tahun 2026 semua Pemerintah Daerah dapat menganggarkan untuk seluruh desa di daerah mereka masing-masing.
Di satu sisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami minta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan mereka, jangan sampai membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi dengan sengaja. Karena akan ada sanksi hukum atas tindakan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan langkah-langkah strategis dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pihaknya juga sudah mengeluarkan maklumat terkait Karhutla.
“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan TNI dan BPBD, serta telah mengeluarkan maklumat terkait Karhutla yang didalamnya terdapat larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila itu terjadi, maka akan ada sanksi pidana kepada pelaku,” tegas Kapolda Kalsel,” kata Kapolda Kalsel.(Olpah Sari)
