Belied Mediasi Cara Terbaik Cegah Konflik di Banjarmasin
Wali Kota Banjamasin HM Yamin HR dan Wakil Wali Kota Banjarmasin HJ Ananda, bersama pimpinan DPRD Kota Banjarmasin usai Rapat Paripurna Pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. (Foto-Diskominfotik Banjarmasin).
Lembaran sejarah baik tercatat kembali untuk Banjarmasin. Pemerintahan Yamin-Ananda memberikan kinerja termanis dalam 100 hari kerja.Karena tepat di bulan Juni 2025, satu peraturan daerah yang krusial disahkan DPRD Kota Banjarmasin, dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/06/2025) barusan.
Apa itu ? Peraturan Daerah Nomor Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Regulasi ini pun dinilai sebagai memberikan nilai plus bagi Banjarmasin. Karena di level Kalimantan merupakan produk peraturan satu-satunya dan yang kedua di Indonesia.
Bagi Banjarmasin yang memiliki masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat.Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.
“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.
Mediasi sendiri menurutnya tidak hanya pada persoalan persoalan perdata tetapi juga adalah persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.
“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” ujar Wali Kota Yamin.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menambahkan Perda Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.
Tidak hanya itu Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi dengan demikian tentu akan terwujud kondisi yang aman dan sejahtera.
“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.
Sekedar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” bebernya lagi.
Machli juga menekankan pentingnya mediasi yang terdapat dalam beleid untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah, mengurangi potensi konflik berkepanjangan dan biaya yang timbul akibat proses hukum.
Lebih jauh dia menyebutkan Ini adalah Akses Keadilan, memudahkan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan akses terhadap sistem hukum formal, untuk mendapatkan keadilan melalui jalur mediasi.
“Hal terpenting adalah dengan menyediakan wadah mediasi, Perda ini diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik menjadi lebih serius dan berkepanjangan,” tandasnya.
Sejatinya tujuan utama Perda Mediasi memberikan wadah dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan mufakat. Perda Mediasi tersebut akan membangun harmoni dan kerukunan sosial di masyarakat melalui penyelesaian konflik yang damai. (Ridzky Husna).
