Kompetensi, Antara Pede dan Penguatan SDM Profesi
Penulis Bersama Salah satu Asesor LSP Kementerian Agama, Dadang Baehaki di sebuah acara.
Oleh : Muhammad Risanta SE MM
Uji Kompetensi, kata ini memang membanjiri ruang dan dimensi di antara kita. Terlebih bagi kita yang selama ini bergelut dalam dinamika pekerjaan dan profesi. Bagi dunia kerja kompetensi adalah salah satu bagian tak terpisahkan dalam menentukan layak tidaknya calon pegawai atau pekerja di kantor, perusahaan maupun pemerintahan.
Ada banyak ahli menyebutkan definisi sejati tentang kompetensi.Sebut saja Rahmat (2019) menyatakan bahwa kompetensi adalah karakteristik seseorang yang berkaitan dengan kinerja efektif dan atau unggul dalam situasi pekerjaan tertentu.Demikian pula Lebih spesifik Spencer dan Spencer (1993) menyebutkan bahwa Kompetensi sebagai karakteristik dasar yang berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya, sesuai dengan apa yang diharapkan organisasi dalam mencapai tujuannya.
Merujuk berbagai literasi secara harfiah bahwa kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yakni competence atau competency yang berarti kemampuan. Namun, kompetensi punya makna yang lebih luas. Seperti yang diungkapkan Van Dierdonck, dan Gemmell dua peneliti dan akademisi. Pada tahun 1998, mereka mendefinisikan kompetensi sebagai sifat-sifat manusia yang berhubungan dengan efektivitas kinerja, yang dapat diamati dari perilaku, pola pikir, dan gaya bertindak.(Diambil dari berbagai rujukan).
Secara singkat pula kompetensi sebagai satu kekuatan, keahlian atau kemampuan yang dimiliki seseorang berkat latihan dan pengalaman. Ibaratnya, kompetensi merupakan paket lengkap yang merupakan gabungan dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang akan menentukan seberapa baik seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Sejatinya Uji Kompetensi bertujuan untuk menilai kemampuan seseorang dalam bidang tertentu, memastikan kompetensi tersebut sesuai dengan standar yang berlaku, dan memberikan bukti validitas kompetensi.
Berbicara kompetensi tentu banyak aturan atau regulasi yang memuatnya.Mulai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan kompetensi kerja sebagai kemampuan setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Demikian pula Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai serangkaian tindakan cerdas dan bertanggung jawab yang menjadi syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Sementara itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi menjelaskan kompetensi sebagai kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang diharapkan.
Demikian ketika dalam pengelolaan zakat ada aturan pengelola atau SDM di Badan Amil Zakat harus memiliki kompetensi yang kuat dan berintegritas tinggi. Karena yang dikelola dan distribusikan adalah dana umat dari Muzaki kepada Mustakhik (dalam 8 golongan yang disebut dengan Asnaf), yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat juga menjadi landasan hukum utama untuk pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk mengatur standar kompetensi SDM yang terlibat. Kementerian Agama melalui Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi bagi manajer zakat. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Baznas tentang sertifikasi amil zakat untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas amil zakat.
Terkait dengan uji kompetens ini, penulis pun teringat dengan antusiasme salah seorang teman dari Depok,Jawa Barat, Muhammad Ridwan (dalam Pelatihan Manajer Bidang Operasional Zakat Kementerian Agama RI) yang menilai melalui uji kompetensi profesi dirinya menjadi percaya diri dan optimis dengan kemampuan dirinya dalam menjalankan tugas yang diemban.
Memang faktanya adalah kompetensi yang kuat profesi sangat penting untuk meningkatkan rasa percaya diri (pede). Sertifikasi dan pengakuan kompetensi dari lembaga yang berwenang dapat meningkatkan kepercayaan diri, karena menunjukkan bahwa kemampuan seseorang telah diakui dan sesuai standar yang ditetapkan.
Berbicara pasar kerja, teman kami ini optimis kalau kompetensi yang kuat akan menjadi pendorong dan faktor yang membedakan seseorang dari kandidat lain dan meningkatkan daya saing, ada benarnya juga pendapat ini.

Sertifikasi memang menjadi sebuah pesona, terutama diakui oleh lembaga seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bisa menjadi pendorong kepercayaan diri. Kepercayaan diri ini muncul karena sertifikasi menunjukkan bahwa keterampilan dan kompetensi seseorang telah diakui secara formal.
Doktor Muhammad Saukani, Rektor Insititut Teknologi Bisnis dan Bahasa “Dian Cipta Cendikia” (ITBA DCC) Bandar Lampung, dalam sebuah diskusi ringan pernah berujar Sertifikasi dari lembaga terkemuka seperti BNSP memberikan pengakuan formal atas kemampuan seseorang, sehingga mereka merasa lebih yakin dengan kemampuannya.
Seperti halnya LSP Kementerian Agama RI yang sudah melakukan uji kompetensi dalam skema Okupasi Pembimbing Haji dan Umrah, Manajer Bidang Operasional Zakat, Supervisor Pengumpulan Zakat, Juru Sembelih Halal hingga Penyelia Halal. Bagi sebagian peserta dari berbagai daerah menjadi kebanggaan dan menambah kepercayaan diri dalam mengemban tugas ke depannya sesuai sertifikasi profesi.
Menurut pandangan Saukani, Sertifikasi melibatkan proses ujian atau asesmen yang menantang, yang dapat meningkatkan rasa percaya diri karena menunjukkan bahwa seseorang telah mampu melewati tantangan tersebut.
Disatu sisi Sertifikasi sering kali menjadi nilai tambah dalam dunia kerja, terutama bagi fresh graduate. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri karena mereka merasa lebih siap dan kompeten untuk menghadapi tantangan di tempat kerja.

Hal terpenting lainnya adalah Sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan peluang karir dan mendapatkan gaji yang lebih tinggi, karena menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian yang sesuai dengan standar industri.
Memang tak salah kalau anggapan bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang diharapkan. Pengembangan kompetensi memungkinkan seseorang untuk bekerja lebih efektif dan efisien.
Namun terlepas itu menurut hemat penulis, sertifikasi kompetensi harus dilihat dari kacamata manfaat dan peruntukan dalam sebuah profesi. Karena hal itu adalah untuk meningkatkan kredibilitas individu di mata industri atau masyarakat, memastikan kualitas hasil kerja, dan membuka peluang karir yang lebih luas. Mengantongi sertifikat kompetensi menjadi faktor pendukung dalam mengukur kualitas serta produktivitas kerja seseorang.
Harapan kita generasi muda dan siapa pun yang berkecimpung di industri kerja, jadikan kompetensi sebagai satu kekuatan dalam mendukung kinerja yang semakin baik dan menjunjung integritas.Sejatinya pula Sertifikasi kompetensi memiliki manfaat sebagai bukti keahlian, penentu arah karir, dan peningkat kinerja.Semoga dan semoga kita semua menjadi kompeten semua !
*Penulis adalah Jurnalis Senior CNN Indonesia & Akademisi
