Apa Kabar TPA Basirih, Ini Kata Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Rofiq didampingi Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi memberikan keterangan pers di halaman Kantor UPTD TPA Basirih. (Foto- Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup).
Pasca penutupan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Basirih, Banjarmasin benar-benar megap-megap menangani sampah. Penumpukan sampah pun terjadi hampir di sejumlah TPS di lima Kecamatan.
Kondisi pun diperparah dengan muncul-munculnya TPS-TPS Liar, akibat kegalauan warga yang kebingungan ditambah minimnya kesadaran menatalaksana membuang sampah dengan baik dan sehat.
Tak heran jika Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup dibawah komando Kepala Dinasnya, Alive Yoesfah Love, S.IP harus kerja keras menangani darurat sampah.Karena Banjarmasin semakin hari dikepung sampah.
Kendati demikian ada hal baru yang terungkap saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Rofiq berkunjung ke TPA Basirih Banjarmasin. Sabtu sore (15/03/2025) dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kalsel, Menteri Hanif menyoroti kondisi TPA Basirih sebagai tantangan utama dalam sistem pengelolaan sampah di Banjarmasin.
Berdasarkan data baru, konversi timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala mencapai sekitar 0,85 kg per jiwa per hari, yang berarti ada konsekuensi biaya besar dalam pengelolaannya.

Saat ini, TPA Basirih masih menghadapi tantangan besar dalam sistem pengelolaannya. TPA ini dibangun pada tahun 1997 dengan dukungan dari World Bank menggunakan standar internasional. Namun dalam perjalanannya, pengelolaan tidak berjalan optimal. Akibatnya, sampah seringkali ditempatkan sembarangan, menambah beban bagi pemerintah daerah dan memperburuk dampak lingkungan.
“Hal ini terjadi karena kesembronoan dari pengelolaan sebelumnya, sehingga pengelola yang sekarang yang menanggung. TPA bukan hanya tempat membuang sampah, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih efektif. Kita harus memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembuangan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan di sumbernya,” ujar Menteri Hanif mengingatkan.
Seriusnya masalah sampah di Banjarmasin, membuat Menteri Hanif pun memberikan atensi dan berdiskusi langsung dengan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Hj Ananda serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin , Alive Yoesfah Love dan jajaran, di sekretariat UPTD TPA Basirih Banjarmasin.
Dia pun menekankan strategi utama dalam perbaikan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, termasuk pengurangan timbulan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial, dengan kebijakan yang lebih tegas terhadap sektor seperti kampus, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe.
“Kedua adalah penguatan sistem pemilahan sampah di sumber, sehingga jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi secara signifikan.Selanjutnya . keterlibatan industri dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR), dengan menempatkan perusahaan sebagai off-taker utama dalam pembelian sampah karton dan plastik, sehingga lebih banyak material daur ulang yang terserap ke dalam industri,” sambungnya lagi.

Strategi tak kalah penting adalah mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil langkah konkret dalam penanganan TPA Basirih, termasuk menerbitkan dua kebijakan strategis,
“Surat penghentian aktivitas open dumping di TPA yang tidak memenuhi standar, yang akan diberlakukan tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga di daerah lain di Indonesia,” katanya.
Menteri lingkungan hidup juga memberikan arahan kepada Walikota Banjarmasin dan Bupati Barito Kuala untuk menerapkan tata kelola sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan.
“Mengandalkan pemerintah saja dalam pengelolaan sampah tidak akan cukup. Kita harus bersama-bersama. Masyarakat harus aktif kelola sampah, industri wajib terlibat sebagai bagian dari solusi, dan pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak menjalankan tanggung jawabnya,” pungkas Menteri Hanif. (Olpah Sari).

