Praktik Nakal Jual Elpiji Mahal, Kena Tindak Krimsus Polda Kalsel
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha bersama Tim Pertamina melihat dari dekat barang bukti yang diamankan jajarannya. (Foto-Fikri Husaini).
Ini peringatan bagi siapa saja melakukan praktik nakal menjual penjualan solar ilegal dan gas elpiji 3 kg.Terbukti melanggar maka Aparat Penegak Hukum (APH) tak segan melakukan penindakan dan pengamanan taktis terhadap pelaku dan barang bukti kejahatan.
Setidaknya praktik penjualan solar ilegal dan gas elpiji 3 kg yang dijual dengan harga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) berhasil digagalkan jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Dua pelanggaran berat di dua lokasi yang berbeda akhirnya kena batunya. Itu setelah Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan operasi penertiban. Hasilnya lima orang berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti mulai ratusan tabung gas elpiji beserta , 2,5 ton solar ilegal siap jual.
Dalam keterangan resminya, Kamis (13/03/2025), Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha menyebutkan barang bukti yang diamankan merupakan hasil tangkapan di wilayah hukum Pelaihari, Tanah Laut dan Tabalong.
Pihaknya mengamankan sebanyak 125 tabung elpiji 3 kilogram kosongan dan 54 tabung elpiji 3 kilogram yang masih berisi.

“Pangkalan ini menjual barang bersubsidi di atas HET dan itu melanggar aturan.Tindakan ini jelas merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang ada,” ungkapnya dalam Press Realese di Mapolda Kalsel, Banjarbaru.
Barang bukti ini diamankan dari sebuah pangkalan Ardedim yang ada di bilangan Jalan Karang Jawa ini. Pangkalan ini diduga kuat menjual gas elpiji tiga kilogram dengan harga Rp 22 ribu per tabungnya.
Hal ini kontradiktif dengan harga eceran tertinggi di wilayah Pelaihari hanya Rp 19 ribu saja berdasarkan SK Bupati Tanahlaut Nomor: 188.45/197-KUM/2017.
“Kami telah mengamankan lima orang pelaku, serta barang bukti berupa truk dan kendaraan roda empat yang dimodifikasi untuk mengangkut solar ilegal. Ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kalsel,” tegas Kapolda Kalsel.
Sementara itu Tim Pertamina melalui Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel, Bondan Tri Wibowo, belum mengambil langkah tegas terhadap pangkalan Elpiji maupun SPBU yang diduga terlibat praktik nakal. Karena masih menunggu hasil gelar perkara.
“Kami masih menunggu dan melihat hasil dari gelar perkara terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi yang sesuai aturan,” kata Bondan Tri Wibowo.
Pertamina sendiri akan mengambil langkah tegas setelah ada hasil perkara yang sudah masuk perkara hukum yang jelas. Mereka akan memberikan Sanksi yang bisa diberikan terhadap pangkalan di antaranya teguran, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).(M.Irfani-Fikri Husaini).
