Kena Modus Penipuan, Nasabah Bank Kalsel Lapor Aja Ke IASC
Suasana ruangan IASC - OJK di Gedung OJK Pusat, Jakarta.
Maraknya nasabah menjadi korban penipuan menjadi persoalan tersendiri bagi perbankan. Terlebih mereka yang terkena modus penipuan selalu terkuras dana dalam rekeningnya.
Masyarakat atau nasabah selalu diimbau untuk berhati-hati mengambil sikap jika ada tawaran via email, telepon maupun whatsapps.Karena modus penipuan secara digital selalu mengincar mereka yang lengah sehingga mudah diperdayai.
Soceng merupakan salah satu modus penipuan yang marak terjadi di dunia digital. Modus ini memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses ke informasi pribadi atau data-data berharga.
Terkait itu semua Bank Kalsel pun selalu mengimbau nasabah untuk selalu waspada dan tidak mudah terjerat tindak pidana penipuan sektor keuangan. Nasabah pun harus melek informasi resmi dari Bank Kalsel.
“Kami mengimbau selalu berhati-hati dan mewaspadai berbagai modus penipuan. Tetap jaga kerahasiaan data dan tidak memberikan informasi kepada pihak yang tidak bertanggungjawab. Bank Kalsel terus mendorong nasabah untuk memilih bertransaksi dengan bank resmi seperti kami, keamanan transaksi nasabah menjadi prioritas utama,” ujar Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, dalam berbagai kesempatan.

Fachrudin juga mengingatkan nasabah dan masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan ajakan seseorang yang mengatasnamakan lembaga keuangan atau perbankan.
Nasabah atau masyarakat diminta tidak tergesa-gesa mengambil keputusan ketika mendapat informasi dan harus melakukan sesuatu yang merupakan bagian dari upaya penipuan.
Kalau pun terlanjur menjadi korban penipuan, Bank Kalsel menyarankan untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Dan salah satunya bisa menyampaikan laporan pengaduan ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti SCAM Center (IASC).
Indonesia Anti Scam Center (IASC) adalah forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IASC berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pelaku perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan e-commerce.
IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan, sehingga dapat ditindak secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Cara melaporkan penipuan ke IASC melalui website iasc.ojk.go.id, atau menanyakan ke Kontak OJK 157 dan menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id. (Olpah Sari).
