Cegah Masyarakat Agar Tidak Jadi Korban Judi Online, Pinjol dan Investasi Bodong !

0
KOTABARU EDUKASI JUDI UTAMA

Foto-Humas Bank Kalsel.

OJK – Bank Kalsel Edukasi Masyarakat Pesisir Kotabaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak terjebak dengan aktivitas judi Online (Judol), (Pinjol) Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal. Ketiganya dinilai memberikan dampak buruk dan merugikan masyarakat secara luas.

Sebagai sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dari dampak buruk aktivitas keuangan ilegal tersebut.

Bersama Bank Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan ini pun menggelar sejumlah edukasi dan literasi keuangan sebagai upaya pencegahan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal tersebut.

Mulai Sosialisasi “Waspada Penawaran Judi Online, Pinjaman OnlineIlegal, dan Investasi Ilegal” kepada Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Selasa (03/12/2024), dan dilanjutkan Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar mengusung “PentingnyaAkses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal, Rabu (04/12/2024).

Tak hanya itu Bank Kalsel dan OJK juga menggelar kegiatan serupa bersama Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Barat, Rabu (04/12/2024) lewat tema “ Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada PenawaranJasaKeuangan Ilegal”.

Asisten I Bidang Pemerintahan danKesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki MAP, berharap lewat edukasi ini para ASN yang berhadir dalam kegiatan edukasi keuangan ini bisa memahami bagaimana untuk bijak dan cerdas dalam memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang legal, tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

“Kami juga berharap para ASN ini bisa menyampaikan informasi serta manfaat edukasi keuangan ini kepada rekan kerja maupun masyarakat secara luas,” ujarnya.

Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan LMS, Abidir Rahman mengungkapkan kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat khususnya yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

 

Foto – Humas Bank Kalsel.

Abidir Rahman menambahkan tidak hanya melibatkan lembaga jasa keuangan saja seperti Bank Kalsel, pihaknya juga berharap kerjasama ini bisa dilakukan bersama media dan wartawan. Hal ini sebagai upaya mensosialisasikan dan memberitakan ini kepada masyarakat agar memahami produk-produk keuangan dan LJK yang legal sehingga dapat terhindar dari judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

“Pinjaman online ada yg legal dan ilegal. Yang legal hanya ada sekitar 98, sedangkan yang ilegal ada sekitar 7 ribuan. Cara mengetahuinya adalah dengan mengingat konsep 2L (Legal dan Logis). Legal secara perizinan usaha dan operasional, apakah memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK. Logis dapat dilihat dari penawarannya apakah nilai timbal balik investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak, jika terlalu besar patut untuk diwaspadai.,” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu Kepala Divisi Dana & Digital Banking, Iwan mewakili manajemen Bank Kalsel menyampaikan rasa terima kasih karena Bank Kalsel telah digandeng oleh OJK dalam kegiatan edukasi keuangan ini.

“Kami sebagai bank daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat Kalsel sampai pelosok terkait keuangan, terlebih agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Bank Kalsel selalu siap untuk mendukung program-program edukasi dan inklusi keuangan dari OJK,” ucap Iwan.

Dilansir dari Jalin.Co.Id, fenomena judi online di Indonesia merupakan indikasi adanya kekurangan dalam literasi keuangan dan ketidakstabilan ekonomi yang mendalam. Fenomena judi online di Indonesia menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat, di antaranya masalah utang, kebocoran data pribadi, dan penipuan.

Disebutkan pula masalah literasi keuangan, faktor ekonomi juga memainkan peranan penting dalam krisis ini. Meskipun data dari Kementerian Keuangan per Maret 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan menjadi 9,03% dari 9,36% pada tahun sebelumnya, masih ada sekitar 25,22 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan batasan sekitar Rp 550.000 per bulan. Penurunan tingkat kemiskinan ini tidak serta merta mengatasi kesenjangan ekonomi yang ada.

Data dari Bank Dunia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, kelompok kelas menengah bawah atau Aspiring Middle Class (AMC) meningkat menjadi 49%, sementara kelompok kelas menengah mengalami penurunan menjadi 17%.
Ini menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan dalam struktur ekonomi masyarakat, di mana banyak orang terjebak dalam kondisi finansial yang tidak stabil. (M.Irfani).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!