Selama Dua Hari Kepala Seksi Bank Kalsel Dibekali Ilmu Hukum Perbankan

0

Pemantapan dan Pembekalan Ilmu hukum bagi Kepala Seksi Bank Kalsel. (Foto-Humas Bank Kalsel).

Banjarmasin  –  Upaya meningkatkan kapasitas SDM terus dilakukan manajemen Bank Kalsel.Beragam training dan seminar dilakukan dalam mendorong percepatan kinerja personel bank yang tanggap dan tepat dalam pelayanan nasabah.

Salah satu hal terpenting dalam berbagai pelatihan adalah meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum perusahaan. Inilah yang dilakukan Bank Kalsel dalam Pelatihan Internal bagi karyawan khususnya para Kepala Seksi.

Selama dua hari, 23 Juni hingga 24 Juni, para Kepala Seksi dari berbagai kantor cabang maupun cabang utama se-Kalsel mendapat pembelajaran khusus dari pakar hukum dan manajemen perusahaan.

Melalui pelatihan ini diharapkan membuka wawasan dan kemampuan karyawan dalam menunjang tugas keseharian terutama dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi.Mereka pun mendapat “amunisi ilmu” terkait mengatasi permasalahan perbankan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah, terutama dalam aspek hukum perusahaan.

Dilansir dari situs https://fahum.umsu.ac.id/, disebutkan Hukum Perbankan adalah seperangkat aturan dan peraturan hukum yang mengatur kegiatan operasional bank serta transaksi keuangan yang dilakukan oleh bank, seperti pengambilan dan penyimpanan uang, pemberian kredit, pengelolaan dana dan lain sebagainya.

Hukum perbankan bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan perbankan, serta melindungi hak dan kepentingan nasabah. Dalam pelaksanaannya, hukum perbankan mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip hukum umum, serta aturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas perbankan. Hal ini juga mencakup tata cara penyelesaian sengketa dalam hubungan antara bank dengan nasabah maupun antar bank itu sendiri.

Asas – asas yang dikenal dalam perbankan Indonesia meliputi asas Demookrasi Ekonomi, Asas Kehati – hatian (Prudential Principle), Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle), Asas Kerahasiaan (Confidential Principle), dan Asas Mengenal nasabah (Know Your Customer Principle).(Olpah Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version