Retribusi Pengendalian BTS Sudah Masuk PAD Banjarmasin

0

 

Kegigihan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendapatkan pemasukan ke PAD dari berbagai sektor menuaikan hasil. Salah satunya adalah Retribusi Pengendalian menara Base Transceiver Station (BTS).Hasilnya sejak tahun 2022 ditetapkan, retribusi yang satu ini  berkontribusi positif bagi PAD Kota Banjarmasin.

Retribusi Pengendalian menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Banjarmasin sudah berjalan sejak akhir tahun 2022 yang lalu, sektor ini salah satu pemberi andil dalam pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2022.

“Jadi kami menegaskan bahwa retribusi pengendalian menara BTS sudah masuk jadi PAD kota Banjarmasin sejak akhir tahun 2022,” kata Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika S.T, M.T dalam keterangan resmi di Banjarmasin, Kamis (25/05/2023).

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sejak tahun 2022 yang lalu telah mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk para pemilik BTS di Kota Banjarmasin .

“Dasar pengeluaran SKRD ini adalah Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi kota Banjarmasin dan perwali yang menjadi turunannya serta hasil pendataan BTS di Kota Banjarmasin dilakukan sejak pertengahan 2022,” tambahnya lagi.

 

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika S.T, M.T Saat memberikan keterangan resmi kepada media. (Foto Dokumentasi Diskominfotik Banjarmasin).

Windi menjelaskan dengan dikeluarkannya SKRD untuk retribusi tahun 2019, 2020 dan 2021 di akhir November 2022 kemaren, dan sudah ada PAD yang berasal dari retribusi pengendalian BTS pada tahun 2022 itu.

“Awal tahun 2023 ini, kami mengeluarkan SKRD untuk retribusi pengendalian BTS tahun 2022 dan akan kami keluarkan lagi SKRD tahun 2023 di pertengahan tahun ini,”jelas Windi.

Retribusi Base Transceiver Station (BTS) di Banjarmasin sendiri menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  ini, sangat selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) di Banjarmasin .  Hal ini sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (Olpah Sari Risanta/Adv).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version