100 Persen Pemegang Saham PDAM Bandarmasih Setujui 8 Agenda

0

 Banjarmasin– Sebanyak 100 persen pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) bersama Dewan Komisaris, Selasa (28/6/2022) menyetujui 8 (delapan) agenda penting.

Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina mengaku surprise dengan RUPS yang pertama dihelat, sejak perusahaan plat merah ini disahkan Kemenkumham, pada tanggal 13 Juni 2022. 8 agenda penting ini merupakan pokok bahasan ditambah dengan laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris. Sekedar diketahui Dewan Komisaris sendiri akan segera berakhir masa jabatannya pada bulan September.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah, karena ini merupakan RUPS pertama yang digelar untuk PT. Air Minum Bandarmasih, selama dua jam lebih membahas hal-hal krusial dan akhirnya RUPS pun berjalan dengan lancar,” ungkap Ibnu Sina, saat memberikan keterangan resmi kepada media, di Lobbi Kantor PDAM Bandarmasih,Banjarmasin, Selasa (28/6/2022).

Lebih jauh Ibnu Sina menjelaskan dalam RUPS yang dihadiri langsung Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel, Ir H Syaiful Azhari, para dewan komisaris, dan juga dewan direksi PT. Air Minum Bandarmasih, juga dbahas ratifikasi badan hukum, yang menyebutkan seluruh tanggung jawab sudah diserahkan kepada PT. Air Minum Bandarmasih.

“Hanya saja, ada satu agenda yang kita setujui dengan catatan, yaitu terkait dengan rencana kerja yang disesuaikan dengan bisnis, tentang upaya perbaikan layanan, sampai ke kawasan Sungai Andai, harus ada perubahan rencana kerjanya,” jelas Ibnu Sina.

Salah satu dari rencana kerja tersebut adalah pembangunan boster Sungai Andai, pembebasan lahan untuk pembanguan Instalasi Pengolahan Air (IPA), yang direncakanan akan dilakukan pada tahun 2023 nanti.

 

 

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengungkapkan, salah satu yang menjadi agenda adalah  pengusulan penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih.

“Alhamdulillah, semua agenda sudah disetujui oleh pemegang saham. Cuma ada 1 yang disetujui dengan catatan, yaitu rencana program kerja (RKAP) kami. Jadi RKP kami itu, masih dilakukan diskusi dengan pihak pembina, yaitu bagian ekonomi, untuk dilakukannya penyesuaian-penyesuaian, termasuk juga perbaikan terhadap rencana bisnis, karena ada perubahan, dan kami diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian,”sebut Yudha.

Langkah penyesuaian tarif, sendiri sambung Yudha, dengan acuan hasil audit sebelumnya dari tim audit, yang menyebutkan adanya kerugian dal penjualan sebanyak Rp 250 per kubiknya.Langkah penyesuaian harus ditempuh PT. Air Minum Bandarmasih, dalam menekan dan menghindari kerugian, serta bisa memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi.

Disatu sisi sekarang sudah terbit SK Gubernur Kalsel yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarifnya. Berdasarkan catatan, hingga kini rata-rata tarif PT. Air Minum Bandarmasih masih berada di batas bawah.

“Rencananya penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai bulan September mendatang. Mudah-mudahan hal ini bisa berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak,” ujarnya mengakhiri keterangan. (Olpah Sari Risanta).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version