Waspada Penipuan Dunia Digital dan Jebakan Hoax

0

Indira Salsabila dan Risanta Kasih Tips Cara Aman Menjaga Ruang Digital

Martapura – Maraknya kejahatan berbasis digital belakangan ini menjadi perhatian bersama. Masyarakat pun diminta waspada dengan segala bentuk modus penipuan dan informasi hoax, memanfaatkan kecanggihan teknologi digital.Karena itulah membiasakan diri melindungi data pribadi, menjadi kunci utama terhindar dari kejahatan di dunia maya.

Pesan ini pun disampaikan Indira Salsabila,Duta Wisata Indonesia 2017, saat berbicara di Webinar Ruang Digital, Kenali Aturan Mainnya, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Indonesia Maju dan Siber Kreasi, Senin (04/10/2021).

“ Hati-hati sekarang ini banyak bermunculan kejahatan digital seperti modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Sasarannya sudah pasti masyarakat yang tidak paham dan mudah tergoda segala bujuk penawaran yang dilakukan orang tidak dikenal melalui online,” ujar Indira Salsabila.

 

 

Lebih jauh perempuan cantik yang juga sempat menjadi Duta Wisata Jawa Tengah tahun 2016 ini, mengungkapkan jebakan atau phising  memang kerap ditemui dan sasaran utamanya masyarakat yang tidak paham akan bahaya dibalik jebakan melalui pinjaman online atau toko online.Biasanya pelaku mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks melalui SMS atau saluran media sosial lainnya.

“ Hebatnya mereka bertindak seolah-olah lembaganya tersebut resmi dan selalu menggali info supaya kita mau memberikan data-data pribadi. Banyak data-data pribadi tersebut disalahgunakan untuk kejahatan,” ungkap Indira.

Ia pun meminta masyarakat khususnya pengguna media sosial dan senang berbelanja di toko online untuk cermat dan bijak. Karena kalau tidak teliti membaca atau mendapatkan info isi pesan yang disampaikan lewat SMS atau atau email,maka akan menjadi korban kejahatan penipuan di dunia maya.

“Hati juga dengan Web plesetan karena hampir mirip dengan web toko online terkenal. Demikian pula dengan phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu .Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” tambah Indira.

Karena itulah kalau terlanjur menjadi korban penipuan online sebaiknya melapor langsung kepada pihak yang berwajib. Namun menurut Indira tidak salah juga untuk melaporkan kejadian tersebut ke situs pelaporan online yang resmi.

 

 

Senada dengan itu, Muhammad Risanta, SE,MM, Dosen STIE Pancasetia Banjarmasin, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan segala macam informasi dan berita bohong (hoax). Karena seiring kemajuan teknologi digital, membuat kabar bohong atau hoax.

“Berdasarkan data survey Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), 84,5 persen hoax sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan. Makanya kenapa pemerintah maupun elemen lainnya selalu mengedukasi masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai kabar bohong,” terang Risanta, yang dikenal pula sebagai Ahli Pers Dewan Pers.

Risanta juga menjelaskan media sosial salah satu yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan hoax. Maklum saja pengguna internet 98,3 persen menggunakan sarana hanphone. Sesuai data yang dilansir lembaga layanan konten, Hotsuite, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta orang, atau 73,7 persen dari jumlah total penduduk Indonesia yakni 274 juta orang.

“ Yang terpenting adalah masyarakat harus bisa membedakan mana produk media sosial dan mana produk jurnalistik. Kalau Media massa adalah media reporting yang dilakukan jurnalis untuk melaporkan peristiwa dalam konteks jurnalistik.Mereka taat terhadap Undang- Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jadi sangat jauh berbalik dengan media sosial,” beber Risanta.

Terkait dengan berita bohong atau hoax, di industri pers sendiri menurut Konsultan Media ini, wartawan tidak sembarang bisa membuat berita. Salah satunya adalah mematuhi kode etik jurnalistik.

“ Pada pasal 4 kode etik jurnalistik, disebutkan Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.Maka segala bentuk berita bohong diharamkan dan dilarang keras. Karena itu sekali lagi beda dengan media sosial, masih belum bisa tersaring dan banyak yang posting,sehingga begitu mudahnya hoax berseliweram,”tuturnya.

Selain Indira dan Risanta, Webinar tersebut menghadirkan Ahli komunikasi Universitas Atma Jaya Jogjakarta, Setio Budi Hendro Utomo,dan Amirudin, Dosen Institut Agama Islam Darussalam Martapura. Acara yang dipandu moderator Shabrina Anwari, dibuka langsung Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan B Sc dan Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur. (Fikri Husaini)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version