Kekuatan Statistik Sektoral Sumber Perumusan Kebijakan Pemko Banjarmasin

0

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, S.T, M.T

 

Pemerintah Kota Banjarmasin terus meningkatkan kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu yang krususial adalah Pengelolaan Data Sektoral Tematik, dalam upaya pencapaian hasil yang signifikan.

Data Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Demikian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, S.T, M.T menyampaikan secara terbuka pada apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, Kamis (12/10/2023).

Widi pun menyebutkan kepedulian terhadap data statistik sektoral khususnya yang dihasilkan oleh SKPD sebelumnya kurang maksimal.Akan tetapi berkat kerja keras Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin dalam berbagai kegiatan jumlah data yang berhasil dikumpulkan telah meningkat secara signifikan, mencapai lebih dari 480 set data

“Alhamdulillah dengan beberapa kegiatan yang sudah kami lakukan di bidang statistik, sebulan terakhir ini sudah bisa dikumpulkan jumlah set data yang signifikan. Terimakasih atas upaya dan kerja sama teman-teman SKPD sekalian untuk bisa kita meningkatkan data-data yang kita miliki,” kata Widi saat menjadi Pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin,di halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis pagi (12/10/2023).

Lebih jauh birokrat ini menjelaskan data-data yang ada itu tersebut memiliki peran penting sebagai dasar bagi para pimpinan dan kepala SKPD dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

“Saat ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin sedang mengembangkan aplikasi yang akan mengintegrasikan semua data sektoral tematik ke dalam sebuah aplikasi berbasis geospasial, yang disebut ‘Teras Data Berbagi,” jelas Widi.

 

Pemerintah Kota Banjarmasin terus meningkatkan kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk bagaimana dalam pengelolaan data statistik sektoral.

Aplikasi Teras Data Berbagi ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pimpinan dan kepala SKPD dalam mengambil keputusan terkait pengusulan kegiatan di berbagai wilayah khususnya di kelurahan. Aplikasi ini, akan menggambarkan profil wilayah kelurahan, mencakup kondisi kependudukan, pendidikan, kesehatan masyarakat, dan faktor-faktor lainnya.

Tak hanya itu, ‘Teras Data Berbagi,” akan menjadi sumber informasi bagi berbagai pihak di luar Pemerintah Kota Banjarmasin, seperti akademisi yang dapat menggunakannya sebagai dasar untuk penelitian lebih lanjut.

“Dunia usaha juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk pertimbangan investasi di wilayah-wilayah tertentu. Masyarakat kota Banjarmasin akan mendapatkan informasi tentang capaian hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah kota,” sambungnya.

Demi mewujudkan kelengkapan data, Windi pun berharap dukungan dari seluruh SKPD untuk melengkapi data yang diperlukan, sehingga aplikasi Teras Data Berbagi dapat menciptakan profil yang lebih lengkap untuk wilayah kelurahan di seluruh kota Banjarmasin

Ia menyoroti pentingnya memiliki data time series yang mencakup setidaknya lima tahun ke belakang, dan berharap situasi ini dapat diperbaiki kedepannya untuk mencapai tujuan pembangunan kota Banjarmasin sesuai visi dan misi. Dengan demikian, Banjarmasin akan menjadi kota yang lebih maju dan bermartabat bagi seluruh penduduknya.

Dewasa ini pembangunan berbasis data adalah langkah strategis. Hal tersebut dikarenakan perencanaan kegiatan berbasis data menjadi lebih terukur, efektif dan efisien. Dan saat ini kebutuhan yang tinggi terhadap informasi statistik yang akurat menjadi dasar penelitian dan perumusan kebijakan di setiap sektor pembangunan.

Sekedar catatan Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan institusi tertentu dalam rangka penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab DISKOMINFOSANTIK sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 39 Tahun 2019 sebagai WALIDATA. (Ridzky Husna).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version