Alhamdulillah, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Disahkan

0

GEKRAFS Kalsel Sebut Angin Segar Pelaku Ekraf Berkontribusi Positif

Banjarmasin – Ini kabar baik bagi para pelaku ekonomi kreatif di Banua. Harapan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam mengembangkan kreativitas kesampaian sudah. Rabu pagi (26/07/2023) Wakil Rakyat “Rumah Banjar” telah mengesahkan secara resmi  Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H.

Perda ini, lahir atas aspirasi yang berkembang di masyarakat dan masukan sejumlah kalangan termasuk Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Kalsel, terkait semakin menjamurnya jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel. Sehingga, sangat penting untuk membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif HJ Dewi Damayanti Said, mengungkapkan Perda ini juga merupakan mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif.

“Hadirnya Pemerintah Provinsi memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Dewi.

Lebih lanjut Dewi menyebutkan ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

“Ekonomi kreatif tersebut diharapkan memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalimantan Selatan,” sebut Dewi seperti yang dilansir dprdkalselprov.id

 

Saksi Sejarah Pengesahan Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H, bersama Sekdaprov Kalsel Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T serta Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana.(Foto-Humas DPRD Kalsel),

Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. menyambut baik disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini. Pihaknya pun sangat berterima kasih  kepada panitia khusus serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang terlah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.

Paman Birin, begitu Gubernur Kalsel akrab disapa, turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

“Pandemi covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” ucap Paman Birin.

Paman Birin berharap peraturan daerah ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel.

Ketua DPW GEKRAFS Kalsel, H Andi Fitri saat berbicara di forum DPRD Kalsel.

Sementara itu Ketua DPW GEKRAFS Kalsel, H Andi Fitri, sangat mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Kalsel bersama DPRD Kalsel, memenuhi keinginan masyarakat akan kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pelaku Ekonomi Kreatif di Kalsel akan mengenang dengan baik kinerja positif eksekutif dan legislatif memberikan space terbaik untuk pengembangan ekonomi kreatif di Banua.

“Alhamdulillah, sekali lagi kami sangat berterima kasih dengan disahkannya Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini.Hal ini menegaskan pemerintah hadir di tengah masyarakat dan kebijakannya benar-benar memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi kreatif, sehingga sangat mendukung peningkatan investasi di daerah,”kata Andi Fitri.

Kehadiran Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri, menurut pria yang dikenal dekat dengan kalangan media ini, menjadi angin segar bagi industri ekonomi kreatif, termasuk mereka yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS).Terlebih organisasi ini salah satu yang berperan aktif mendorong lahirnya Perda tersebut.

Andi Fitri menyakini Dengan adanya peningkatan ekonomi kreatif maka Provinsi Kalimantan Selatan akan menjadi daerah yang sejahtera yang berbasis pada produk ekonomi kreatif.Tentu untuk menuju kesana harus diperkuat landasannya seperti kekuatan lokal, kepedulian akan lingkungan hidup dan sosial serta peningkatan inovasi dan kreativitas, serta didukung dengan berbasis pada produk ekonomi kreatif.Ini juga didukung tiga pilar utama yaitu riset, capacity building dan pengembangan bisnis.

“Perda ini juga akan menjawab dan memberikan solusi cerdas mengatasi sejumlah permasalahan yang dirasakan industri kreatif di Kalsel.Mulai dari Kurangnya apresiasi terhadap kreativitas lokal,tingginya biaya promosi, minimnya akses pembiayaan pelaku sektor ekonomi kreatif, rendahnya pemanfaatan SDA dan SDM hingga mahalnya perangkat lunak penghasil produk dan jasa kreatif.Maupun kurangnya konektivitas jalur distribusi,” katanya menambahkan.

GEKRAFS sendiri sambungnya, akan mendukung pemerintah daerah di segala aspek pembangunan. Mengingat tantangan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kalimantan Selatan ke depan cukup kompleks.Sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan semua stakeholder, terlebih dengan adanya Perda tersebut membuka ruang kerjasama intens dengan semua pihak.

“Hal ini juga semakin memantapkan kami berkolaborasi lebih jauh dengan pemerintah daerah dan swasta. Dan kami membawa kabar baik juga dalam Forum Rembuk Nasional Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta, 31 Juli 2023,” pungkasnya. (Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version