Bank Kalsel Perbarui Suku Bunga Dasar Kredit, Ini Rinciannya
Bank Kalsel memperbarui publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku efektif per 30 September 2026.
Suku bunga dasar tersebut bervariasi menurut segmen pembiayaan, mulai dari kredit konsumsi, kredit korporasi, hingga pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam publikasi terbarunya, SBDK kredit konsumsi untuk kategori Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) tercatat sebesar 7,16 persen. Sementara itu, kredit konsumsi non-KPR/KPA ditetapkan sebesar 11,68 persen.
Pada segmen kredit non-UMKM, SBDK untuk kredit korporasi berada di angka 10,35 persen, sedangkan kredit ritel sebesar 11,16 persen. Adapun pada segmen UMKM, SBDK kredit menengah mencapai 12,65 persen, kredit kecil 14,45 persen, dan kredit mikro 14,51 persen.
Rincian tersebut memperlihatkan adanya perbedaan suku bunga dasar antarkategori kredit. Informasi ini dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun pengembangan usaha.
Berikut rincian SBDK Bank Kalsel per 30 September 2026:
| Segmen kredit | SBDK |
| Korporasi | 10,35% |
| Ritel | 11,16% |
| UMKM Menengah | 12,65% |
| UMKM Kecil | 14,45% |
| UMKM Mikro | 14,51% |
| Konsumsi KPR/KPA | 7,16% |
| Konsumsi non-KPR/KPA | 11,68% |
Bank Kalsel menggunakan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,50 persen pada seluruh kategori tersebut. Perbedaan nilai SBDK dipengaruhi oleh komponen biaya overhead dan margin keuntungan yang diperhitungkan untuk masing-masing segmen kredit.
Dalam pengelompokan kredit, kategori korporasi ditujukan bagi kredit dengan plafon di atas Rp15 miliar. Sementara itu, kredit ritel mencakup plafon hingga Rp15 miliar yang tidak termasuk dalam kategori UMKM.
Bagi pelaku usaha, informasi mengenai SBDK menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merencanakan kebutuhan modal dan menghitung kemampuan membayar pinjaman.
Perhitungan tersebut penting agar kewajiban cicilan tetap sejalan dengan arus kas usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki kapasitas keuangan berbeda-beda.
Meski demikian, SBDK tidak serta-merta menjadi suku bunga final yang dikenakan kepada setiap nasabah. Angka yang dipublikasikan belum memperhitungkan estimasi premi risiko.
Besaran premi tersebut bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Karena itu, bunga kredit aktual dapat berbeda sesuai hasil penilaian dan ketentuan kredit yang berlaku.
Bank Kalsel mengimbau masyarakat untuk memperbarui informasi mengenai suku bunga dasar kredit sebelum mengambil keputusan pembiayaan. Data SBDK dapat diakses melalui publikasi di kantor cabang Bank Kalsel maupun situs resmi www.bankkalsel.co.id.
Transparansi informasi suku bunga membantu calon debitur memahami struktur dasar biaya kredit dan mempersiapkan keputusan keuangan secara lebih terukur.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, memahami rincian SBDK menjadi langkah awal sebelum membandingkan penawaran kredit, menilai kemampuan pembayaran, dan menentukan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan.(Olpah Sari).
