Muhidin: Penempatan Pegawai Harus Berbasis Kompetensi
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh berbincang santai dengan Gubernur Kalsel disela-sela Ekspose Manajemen Talenta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Ruang Data Gedung 1 Lantai 2 BKN Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/07/2026).(Foto - Biro Adpim Kalsel).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai.
Menurutnya, penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pegawai ditempatkan sesuai kemampuan dan bidang yang dimiliki, sehingga birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Komitmen tersebut disampaikan Muhidin usai mengikuti Ekspose Manajemen Talenta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Ruang Data Gedung 1 Lantai 2 BKN Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menerapkan sistem merit, yaitu pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif.
Ekspose ini dihadiri Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (PPMASN) BKN RI Herman, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Bajoe Loedi Hargono, jajaran BKN, serta para kepala SKPD Pemprov Kalsel.
Muhidin mengatakan, dari hasil pemaparan bersama BKN, masih terdapat beberapa tahapan yang perlu disempurnakan sebelum Sistem Manajemen Talenta diterapkan secara menyeluruh.
Namun, ia optimistis seluruh catatan tersebut dapat segera diselesaikan agar sistem tersebut dapat segera digunakan di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Alhamdulillah hari ini sudah dipaparkan dengan baik. Memang masih ada tiga pekerjaan rumah yang harus diperbaiki, tetapi semuanya bisa kita selesaikan. Insyaallah sistem Talenta ini akan kita laksanakan karena sangat bagus untuk menilai kinerja pegawai ASN yang ada di Kalsel,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan, melalui Sistem Manajemen Talenta, pemerintah akan memiliki pemetaan yang lebih jelas terhadap kemampuan, rekam jejak, dan capaian kinerja ASN.
Pemetaan tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari eselon IV, eselon III B, eselon III A, hingga eselon II B dan II A.
Dengan sistem tersebut, pengembangan karier dan pengisian jabatan dapat dilakukan berdasarkan data dan penilaian yang objektif.
“Ke depan kita harus memiliki pemetaan mulai dari eselon IV, eselon III B, eselon III A, eselon II B sampai eselon II A. Masing-masing punya tempatnya sendiri sehingga kita bisa menilai kinerja maupun kompetensi setiap ASN,” katanya.
Muhidin berharap penerapan manajemen talenta dapat memperkuat kualitas pelayanan publik. ASN yang memiliki kompetensi dan prestasi kerja dapat diberikan ruang pengembangan sesuai kapasitasnya.
Menurutnya, birokrasi yang kuat harus dibangun dengan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
“Dengan sistem Talenta ini, kita lebih mudah melihat kemampuan dan kinerja pegawai. Penempatan ASN harus sesuai kompetensi agar organisasi berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” ujarnya mengakhiri keterangan.(Olpah Sari).
