Panting dan Budaya Kalsel Resmi Terlindungi Hukum
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Galuh Tantri Narindra bersama sejumlah tokoh lainnya menerima sertifikat penghargaaan HAKI. (Foto - Biro Adpim Kalsel).
Musik Panting dan sejumlah warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan kini resmi memperoleh pengakuan hukum melalui sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sertifikat tersebut diterima Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Galuh Tantri Narindra di Novotel Banjarmasin Airport, Selasa (12/05/2026).
Selain Panting, warisan budaya lain yang dicatat meliputi Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.
Pencatatan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari di tengah dinamika zaman.
Kegiatan ini digelar serentak oleh Kementerian Hukum di seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Tidak hanya sekadar penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel dengan 22 perguruan tinggi di provinsi ini.
Tujuannya memperkuat pengembangan kekayaan intelektual di dunia akademik dan mendorong inovasi mahasiswa maupun dosen.
Hj. Galuh Tantri Narindra menegaskan tiga agenda utama yang menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Pertama, program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang digagas Gubernur H. Muhidin, untuk memperluas akses layanan hukum hingga tingkat desa.
“Mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa, sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Agenda kedua adalah pengembangan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Langkah ini mendorong inovasi dan perlindungan hasil karya akademik di Kalsel. Agenda ketiga adalah penyerahan sertifikat pencatatan KIK terhadap aset budaya seperti Kuriding, Kintung, Panting, dan Gamalan Banjar.
“Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” tambahnya.
Tantri juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, hingga masyarakat, bersinergi menjaga budaya Banua.
Dengan perlindungan hukum melalui KIK, budaya daerah kini memiliki pengakuan dan payung hukum yang kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menekankan peran perguruan tinggi dalam membentuk ekosistem kekayaan intelektual.
Melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus, hasil riset mahasiswa dan dosen dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi dan paten.
“Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China dalam jumlah paten teknologi. Kalsel harus melahirkan inovator baru yang berkontribusi pada ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Pinem.
Langkah ini menandai era baru pengakuan dan perlindungan kekayaan budaya Kalsel, sekaligus memperkuat integrasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam melestarikan warisan budaya Banua.(M.Irfani).
