Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Kesenian dan Tradisi Banjar
Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.
Musik Panting dan sejumlah warisan budaya Kalimantan Selatan yang kini memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menandai langkah strategis dalam melindungi identitas budaya Banua.
Bagi redaksi, pencatatan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi fondasi penting untuk menjaga kearifan lokal agar tetap lestari di tengah arus modernisasi.
Hak Cipta dan pencatatan KIK memiliki posisi strategis dalam kesenian dan budaya. Tanpa perlindungan hukum, karya tradisional rentan disalahgunakan, diadaptasi tanpa izin, atau bahkan dihilangkan dari ingatan generasi muda.
Musik Panting, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar adalah contoh aset budaya yang memiliki nilai historis, estetika, dan sosial tinggi.
Memberikan kepastian hukum terhadapnya berarti mengukuhkan hak masyarakat Banjar atas warisan budaya mereka sekaligus memastikan transmisi budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Redaksi melihat bahwa pencatatan KIK juga harus menjadi momentum bagi pemerintah provinsi Kalsel, kabupaten, dan kota untuk memperluas program ini secara sistematis.
Tidak cukup hanya beberapa kesenian yang dicatat, seluruh seni budaya, tradisi, dan kearifan lokal Banua perlu diinventarisasi, dikurasi, dan didaftarkan agar memiliki kepastian hukum.
Pendekatan ini harus terintegrasi dengan data digital, museum budaya, dan pusat-pusat seni lokal, sehingga tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat diakses dan dipelajari oleh masyarakat luas.
Selain itu, pemerintah perlu mendorong partisipasi aktif masyarakat, termasuk seniman dan budayawan, agar proses pencatatan KIK bersifat partisipatif.
Dengan demikian, setiap karya, dari alat musik tradisional hingga tarian dan ritual lokal, dapat teridentifikasi secara jelas pemilik dan asal-usulnya. Ini juga menjadi upaya mencegah klaim sepihak dari pihak luar terhadap kekayaan budaya Banua.
Redaksi mendorong pemerintah untuk menetapkan roadmap perlindungan budaya yang komprehensif, mulai dari pendaftaran hak cipta, pelatihan dokumentasi budaya, hingga promosi di ranah nasional dan internasional.
Integrasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan komunitas budaya akan memperkuat ekosistem inovasi budaya sekaligus menumbuhkan kebanggaan lokal.
Kunci utama adalah keberlanjutan. Perlindungan hukum akan sia-sia tanpa upaya kurasi, edukasi, dan adaptasi kreatif terhadap perkembangan zaman.
Redaksi percaya, dengan langkah sistematis ini, Kalsel tidak hanya melindungi tradisi Banjar, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai provinsi yang menghargai dan mengembangkan warisan budaya sebagai aset strategis bagi identitas dan ekonomi kreatif daerah.
Warisan budaya Banua adalah harta bersama. Dengan hak cipta dan pencatatan KIK, musik Panting dan tradisi Banjar kini bukan sekadar dikenang, tetapi memiliki payung hukum yang kuat untuk terus hidup dan berkembang di tengah dinamika global.(Tim Redaksi).
