OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara

0
SP Website OJK

Foto Ilustrasii - Humas OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI untuk memberikan penjelasan langsung.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

“Perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/04/2026).

Hingga saat ini, BNI melaporkan telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah dengan total mencapai Rp7 miliar. OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi sisa dana agar berjalan adil dan sesuai regulasi.

Sebagai langkah pengamanan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, BNI diinstruksikan melakukan investigasi internal mendalam guna mengevaluasi aspek kepatuhan serta sistem pengendalian internal perusahaan.

Pihak BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Sementara itu, OJK memperingatkan akan mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pendalaman kasus ini.

Masyarakat atau nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi BNI atau melalui layanan Kontak OJK 157.(M.Irfani).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!