Seleksi Pimpinan BAZNAS Kalsel Terancam Diulang

0
BAZNAS UTAMA

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kalsel mempertemukan Pansel Pimpinan Baznas Kalsel dan Perwakilan peserta dan LBH Borneo Nusantara Law Firm. (Foto - Olpah Sari).

Proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Selatan menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai tahapan seleksi yang dijalankan Tim Seleksi menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kritik tersebut mencuat karena dinilai terdapat tahapan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk minimnya transparansi serta dugaan pengabaian prosedur yang semestinya melibatkan unsur terkait sesuai ketentuan. Kondisi ini memunculkan wacana bahwa proses seleksi berpotensi cacat secara administratif.

Akibatnya, seleksi pimpinan lembaga pengelola zakat tingkat provinsi itu disebut-sebut terancam diulang. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kalsel bersama Panitia Seleksi Pimpinan Baznas Kalsel dan Perwakilan Peserta Seleksi beserta Tim Kuasa Hukumnya Dr Muhamad Fazri SH MH dkk dari LBH Borneo Nusantara Law Firm.

“Usulan pengulangan seleksi menjadi langkah yang tak terhindarkan jika ingin menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola dana umat,” terang Muhamad Fazri usai mengikuti RDP di DPRD Kalsel, Rabu (18/02/2026).

Dalam forum ini juga menurutnya, disampaikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran ketentuan normatif dalam pelaksanaan seleksi. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah keharusan adanya rekomendasi resmi bagi calon dari unsur ulama, profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Namun, beredar informasi adanya calon yang diusulkan tanpa rekomendasi sebagaimana dipersyaratkan.

 

Pimpinan Sidang Komisi IV DPRD Kalsel , Bambang Heri Pramono meminta polemik segera diselesaikan dengan musyawarah mufakat. (Foto – Olpah Sari).

Persoalan lain muncul pada komposisi Tim Seleksi. Regulasi mengatur timsel harus berjumlah lima orang dengan komposisi tertentu, namun dalam seleksi BAZNAS Kalimantan Selatan, timsel diketahui hanya berjumlah empat orang.

Bahkan, salah satu unsur pemerintah diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pembentukan timsel.

“Karena itu berdasarkan saran dan masukkan di RDP tadi, kami segera menyurati Pansel Pimpinan Baznas Kalsel dengan tembusan Gubernur Kalsel, meminta seleksi diulang,”tegasnya.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Bambang Heri Pramono, mencuat pula kabar, tahapan seleksi dinilai tidak sepenuhnya dijalankan. Salah satu tahapan penting berupa penulisan makalah, yang seharusnya menjadi instrumen penilaian objektif untuk mengukur kapasitas teoritis, pengalaman, dan kerangka pikir calon, disebut tidak dilaksanakan. Padahal, tahapan ini secara nasional dilaksanakan serentak di berbagai provinsi.

Sorotan juga mengarah pada pengumuman seleksi tertanggal 26 Agustus 2025, yang dinilai menghilangkan syarat pendidikan minimal sarjana. Padahal, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam regulasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat formil, namun tetap diloloskan dalam proses seleksi.

Sementara itu Ketua Ponsel Pimpinan Baznas, Fahrurazi, membantah tudingan yang menyudutkan ponsel. Karena mereka sudah bekerja sesuai aturan dan tahapan berjalan prosesnya hingga memutuskan 10 orang lulus seleksi.

Ia pun menepis Pemerintah daerah tidak terbuka.Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Terkait usulan permintaan seleksi bakal diulang, kami belum bisa memberikan jawaban. Kami membicarakan dulu di kalangan internal dan akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur,” tegasnya.(M.Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!