Jangan Korbankan Kepercayaan Publik demi Algoritma
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026) mengatakan pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan pers agar tidak menukar kepercayaan publik dengan kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
Di tengah derasnya arus disinformasi dan penggunaan kecerdasan artifisial (AI), ia menegaskan bahwa kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama kerja jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital, Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Minggu, 8 Februari 2026.
Menurut Meutya, justru dalam situasi informasi yang semakin padat dan serba cepat, peran pers menjadi penentu kualitas ruang publik.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” katanya.
Ia menekankan bahwa AI tidak boleh mengambil alih kerja jurnalistik. Teknologi itu, kata Meutya, hanya alat bantu, bukan pengganti jurnalis.
Pemerintah bersama Dewan Pers telah merespons tantangan ini melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan AI dalam karya jurnalistik, dengan menempatkan jurnalis manusia sebagai pengendali utama akurasi dan etika.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights untuk menutup jurang ketimpangan antara media dan platform digital.
Regulasi ini mewajibkan platform bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik, sekaligus menjadi tameng bagi media, terutama media lokal dari eksploitasi konten oleh teknologi berbasis AI.
“AI harus dikelola secara human-centric. Jurnalisme harus tetap humanis,” ujar Meutya.
Di hadapan pelaku industri media, Menkomdigi juga menyinggung upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang dirancang untuk melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi daring.
Selain itu, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten.
Meutya menilai, tanpa dukungan media, kebijakan tersebut berisiko berhenti sebagai teks hukum semata.
“Media berperan penting membangun pemahaman publik tentang keselamatan digital dan privasi data,” katanya lagi.
Ia menggarisbawahi tiga peran kunci media, menerjemahkan kebijakan digital yang kompleks ke dalam bahasa publik, memperkuat norma dan etika ruang digital, serta memastikan praktik pemberitaan,khususnya terkait anak dan kelompok renta,—tidak membuka celah pelanggaran privasi.
Menkomdigi mendorong kolaborasi yang lebih terukur antara pers, pemerintah, dan platform digital. Tujuannya bukan membungkam ekspresi, melainkan menjaga ruang publik tetap sehat.
“Kita perlu pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform mematuhi tata kelola,” sambungnya.
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah membuka diri sebagai mitra strategis ekosistem pers.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat,”tegasnya menutup pesan.(Olpah Sari).
