OJK Jatuhkan Sanksi ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

0
SANKSI OJK

Foto Ilustrasi - Sanksi yang dijatuhkan OJK terhadap dua perusahaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. (Foto Ilustrasi - Redaksi Economic Travelling.Com).

Tata Kelola IPO Kembali Disorot

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, beserta sejumlah pihak terkait, atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026, menyusul hasil pemeriksaan regulator.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pasar modal Indonesia tentang penggunaan dana hasil IPO yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan internal emiten dan penunjang pasar modal.

Repower Asia: Transaksi Material dan IPO Bermasalah

Dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menilai perseroan melakukan transaksi material menggunakan dana IPO tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.

Transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024 nilainya melampaui 20 persen ekuitas perusahaan, namun tidak disertai mekanisme transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada Repower Asia. Direktur Utama perseroan saat itu, Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240 juta karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan perusahaan.

Masalah tak berhenti di tingkat emiten. Dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi.

Perusahaan efek tersebut dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah tertulis terkait pemutakhiran data nasabah.

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas gagal menerapkan prinsip customer due diligence dan menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO.

Sejumlah pihak, termasuk direksi perusahaan efek dan entitas afiliasinya di Singapura, turut dikenai sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal.

Multi Makmur Lemindo: Laporan Keuangan Dipersoalkan

Sementara itu, PT Multi Makmur Lemindo Tbk dinilai menyajikan Laporan Keuangan Tahunan 2023 yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. OJK menemukan pengakuan aset yang berasal dari dana IPO tidak didukung bukti transaksi memadai.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp1,85 miliar kepada perseroan. Empat anggota direksi periode 2023 dikenai denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng, sementara Direktur Utama saat itu dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Tak hanya manajemen, auditor eksternal perusahaan juga terkena sanksi. OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar salah satu auditor selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional dalam proses audit.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan, sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal.

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. OJK akan terus bertindak tegas dan menimbulkan efek jera bagi setiap pelanggaran,” kata Ismail Riyadi dalam keterangan resminya melalui laman https://www.ojk.go.id/

Menurut OJK, pengawasan akan terus diperketat agar pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, terutama di tengah meningkatnya jumlah emiten baru dan kompleksitas transaksi pasca-IPO.

Kasus Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo menjadi pengingat bahwa akses ke pasar modal bukan sekadar soal menghimpun dana, melainkan juga komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan.(Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!