OJK Mengetatkan ITSK dan Aset Digital
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi. (Foto Ilustrasi -Redaksi Economic Travelling.Com).
Inovasi Didorong, Risiko Dikunci
Otoritas Jasa Keuangan kembali mempertebal pagar pengaman sektor keuangan digital. Melalui POJK 30 Tahun 2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK berupaya menertibkan tata kelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan perdagangan aset keuangan digital yang tumbuh cepat, namun sarat risiko.
POJK 30/2025 lahir sebagai turunan langsung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pesannya tegas: inovasi tidak lagi cukup hanya cepat dan kreatif, tetapi juga harus patuh pada standar tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.
OJK mewajibkan penguatan peran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pengelolaan risiko strategis, operasional, hingga siber, jenis risiko yang kerap menjadi titik lemah perusahaan berbasis teknologi.
Regulasi ini menyasar penyelenggara ITSK berizin, seperti pemeringkat kredit alternatif dan agregator jasa keuangan.
Kewajiban pelaporan tata kelola tahunan dan profil risiko semesteran menandai peningkatan intensitas pengawasan OJK terhadap industri yang selama ini relatif longgar dibanding perbankan.
Di sisi lain, SEOJK 34/2025 menunjukkan kehati-hatian OJK terhadap perdagangan aset keuangan digital. Kewajiban penyusunan rencana bisnis dan laporan realisasi menegaskan bahwa pertumbuhan volume transaksi saja tidak lagi cukup.
OJK menuntut arah bisnis yang jelas, proyeksi keuangan yang realistis, serta target konsumen dan transaksi yang terukur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan, pengetatan ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan menjaga keberlanjutan industri.
“Inovasi keuangan digital harus dibangun di atas tata kelola dan manajemen risiko yang kuat agar mampu menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, OJK tampaknya ingin mengirim sinyal jelas ke pasar, era ekspansi agresif tanpa fondasi tata kelola yang solid di sektor keuangan digital perlahan ditutup.
Pertanyaannya kini, seberapa siap pelaku industri menyesuaikan diri sebelum regulasi ini berlaku efektif pada 2026?. (Olpah Sari).
