OJK Minta Masyarakat Waspadai Tiga Modus Penipuan di Media Sosial

0
OJK OK

Foto Ilustrasi - Kampanye Melawan Penipuan Digital. ( Foto - Tim Redaksi ).

Maraknya aktivitas masyarakat di ruang digital turut diiringi dengan meningkatnya kejahatan siber, khususnya penipuan yang memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam dan kian sulit dikenali.

Berdasarkan pemetaan terbaru, setidaknya terdapat tiga modus utama penipuan digital yang banyak ditemukan di tengah masyarakat.Hal ini diungkapkan langsung Aditya Mahendra Manajer Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK)- Sekretariat Satgas Pasti Kantor Pusat.

“Modus pertama adalah penggunaan portal atau website palsu. Pelaku membuat situs yang menyerupai portal resmi lembaga keuangan, marketplace, maupun instansi pemerintah. Korban kemudian diarahkan untuk mengisi data pribadi, kode OTP, hingga melakukan transaksi yang berujung pada kerugian finansial,”ungkap Aditya, dalam Media Update-Sosialisasi IASC & Inovasi Keuangan Digital, di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (13/02/2026).

Modus kedua dilakukan melalui manipulasi informasi. Pelaku menyebarkan pesan atau konten menyesatkan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, dengan narasi tertentu seperti tawaran hadiah, bantuan sosial, investasi berimbal hasil tinggi, hingga peringatan palsu terkait keamanan akun keuangan.

 

Andika Prasettya, Perwakilan OJK Kalsel saat memandu diskusi bersama Aditya Mahendra Manajer Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK)- Sekretariat Satgas Pasti Kantor Pusat.(Foto-Risanta).

Sementara itu, modus ketiga merupakan pengembangan dari dua pola sebelumnya, dengan pendekatan yang lebih personal. Pelaku mengombinasikan website palsu dan informasi menyesatkan, lalu melakukan komunikasi langsung untuk memetakan karakter serta kebiasaan korban, sehingga penipuan menjadi lebih terarah dan sulit terdeteksi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, mengatakan pemetaan modus penipuan menjadi penting agar masyarakat tidak terus terjebak pada pola kejahatan yang sama.

“Kejahatan siber di sektor jasa keuangan terus berkembang mengikuti perilaku masyarakat. Karena itu, kami memetakan berbagai modus penipuan agar masyarakat bisa mengenali sejak awal dan tidak mudah terjebak,” ujar Parjiman dalam kegiatan media update OJK.

Ia menegaskan, masyarakat perlu lebih kritis terhadap setiap informasi yang diterima di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan data pribadi.

“OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan, tidak membagikan data pribadi maupun kode keamanan, serta selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi,” tambahnya.

OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan literasi keuangan digital.

Ke depan, OJK akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan modus penipuan secara berkala agar masyarakat semakin waspada dan terlindungi dari kejahatan siber di sektor jasa keuangan.(M.Irfani – Risanta).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!