Wagub Kalsel : Penyandang Disabilitas Berhak Hidup Mandiri dan Berkarya

0
WAGUB KALSEL

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menutup Program Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan di dua panti sosial, yakni Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan Angkatan VI dan Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran Angkatan VII. (Foto-MC Kalsel).

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup mandiri dan berkarya, sebagaimana masyarakat lainnya. Hal tersebut disampaikan saat penutupan Program Rehabilitasi Sosial di dua panti disabilitas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (24/12/2025).

Penutupan program rehabilitasi sosial tersebut dipusatkan di Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan Angkatan VI serta Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran Angkatan VII.

Hasnuryadi berharap, para lulusan panti rehabilitasi sosial mampu memanfaatkan bekal keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti program untuk membangun kemandirian ekonomi dan sosial di lingkungan masing-masing.

“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama, untuk hidup mandiri, berkarya, dan berkontribusi bagi masyarakat,” tegas Hasnuryadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, menyampaikan bahwa program rehabilitasi sosial yang dijalankan Pemprov Kalsel bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri para penyandang disabilitas.

Menurut Farhanie, selama mengikuti program rehabilitasi sosial, para klien dibekali berbagai keterampilan sesuai potensi dan minat masing-masing, mulai dari keterampilan vokasional hingga penguatan mental dan sosial.

“Selain pembekalan keterampilan, para klien juga mendapatkan bantuan stimulan ekonomi dengan besaran yang bervariasi. Bantuan ini diharapkan menjadi modal awal untuk berwirausaha setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Farhanie menambahkan, keberhasilan program rehabilitasi sosial tidak hanya diukur dari selesainya masa pembinaan di panti, tetapi dari sejauh mana para lulusan mampu hidup mandiri dan berdaya di tengah masyarakat.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, agar tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi subjek pembangunan yang produktif dan berkontribusi bagi daerah.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!